Priority Percentation 2024
Priority Clasification 2024
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2024-2044 |
(%) |
||||
|---|---|---|---|---|---|
Tujuan 1. BAB II. TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH: Mewujudkan ruang wilayah provinsi yang produktif, berkualitas dan harmonis berbasis potensi sumber daya lokal menuju provinsi unggul dan terdepan secara berkelanjutan (Hal.17) |
|||||
| Kebijakan 1.1. a. pengembangan Sistem Pusat Permukiman secara berhierarki, terpadu dan berkualitas; | |||||
| Kebijakan 1.2. b. pengembangan dan peningkatan konektivitas serta aksesibilitas sistem jaringan prasarana wilayah yang berkualitas secara terpadu; | |||||
| Kebijakan 1.3. c. pemantapan Kawasan berfungsi lindung secara berkelanjutan; | |||||
| Kebijakan 1.4. d. pengembangan fungsi Budi Daya secara produktif, terpadu dan berkelanjutan berbasis potensi Wilayah; | |||||
| Kebijakan 1.5. e. pengembangan Kawasan strategis berbasis potensi Wilayah; | |||||
| Kebijakan 1.6. f. Pemanfaatan Ruang secara produktif, harmonis dan berkelanjutan; dan | |||||
| Kebijakan 1.7. g. pengendalian fungsi lindung dan fungsi Budi Daya secara berkelanjutan. | |||||
| Kebijakan 1.8. BAB III. RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH (Hal.21) | |||||
| Kebijakan 1.9. BAB IV. RENCANA POLA RUANG WILAYAH PROVINSI (Hal.53) | |||||