Pelaksanaan SPPR

Profile

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2024-2044

Keterangan
  • Wilayah/Kawasan: SUMATERA SELATAN
  • Koordinator Pelaksana SPPR: Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang
  • Period Tahun Rencana: 2024 - 2044
  • Jangka Pelaksanaan SPPR Jangka Pendek: (5 Tahun ke-1) Tahun ke-1
  • Tahun Pelaksanaan SPPR Jangka Pendek: 2024
  • Status:

 

Graphs

Priority Percentation 2024

Priority Clasification 2024

 

 

SPPR Jangka Pendek

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2024-2044

(%)

Tujuan 1. BAB II. TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH: Mewujudkan ruang wilayah provinsi yang produktif, berkualitas dan harmonis berbasis potensi sumber daya lokal menuju provinsi unggul dan terdepan secara berkelanjutan (Hal.17)

0.00/100
Kebijakan 1.1. a. pengembangan Sistem Pusat Permukiman secara berhierarki, terpadu dan berkualitas;
0.00/100
Kebijakan 1.2. b. pengembangan dan peningkatan konektivitas serta aksesibilitas sistem jaringan prasarana wilayah yang berkualitas secara terpadu;
0.00/100
Kebijakan 1.3. c. pemantapan Kawasan berfungsi lindung secara berkelanjutan;
0.00/100
Kebijakan 1.4. d. pengembangan fungsi Budi Daya secara produktif, terpadu dan berkelanjutan berbasis potensi Wilayah;
0.00/100
Kebijakan 1.5. e. pengembangan Kawasan strategis berbasis potensi Wilayah;
0.00/100
Kebijakan 1.6. f. Pemanfaatan Ruang secara produktif, harmonis dan berkelanjutan; dan
0.00/100
Kebijakan 1.7. g. pengendalian fungsi lindung dan fungsi Budi Daya secara berkelanjutan.
0.00/100
Kebijakan 1.8. BAB III. RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH (Hal.21)
0.00/100
Kebijakan 1.9. BAB IV. RENCANA POLA RUANG WILAYAH PROVINSI (Hal.53)
0.00/100