Permen ATR/BPN No. 13/2021
Pelaksanaan SPPR dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
Pelaksanaan SPPR dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan SPPR dapat melibatkan unsur Forum Penataan Ruang.
Pelaksanaan SPPR menghasilkan dokumen:
SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan disusun untuk mewujudkan keterpaduan program Pemanfaatan Ruang.
SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan disusun untuk menentukan prioritas program Pemanfaatan Ruang.
SPPR menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.
Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dilakukan terhadap:
Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTR diselaraskan dengan RTR di tingkat nasional.
Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah diselaraskan dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan daerah.
SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan oleh Pemerintah Daerah digunakan sebagai:
SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan oleh Pemerintah Daerah digunakan sebagai:
Tata cara pelaksanaan SPPR meliputi tahap:
Dalam rangka pelaksanaan SPPR Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk tim pelaksana penyusun SPPR.
Tim pelaksana penyusunan SPPR oleh Pemerintah Pusat dikoordinasikan oleh Menteri.
Tim pelaksana penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah dibentuk oleh Sekretaris Daerah dan diketuai oleh kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang.
Tim pelaksana penyusunan SPPR melibatkan instansi pelaksana program pemanfaatan ruang.
Dalam tahap persiapan tim pelaksana penyusunan SPPR:
Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui pengumpulan data primer dan pengumpulan data sekunder.
Pengumpulan data dan informasi dilakukan untuk memperoleh konfirmasi dan pemutakhiran data program Pemanfaatan Ruang yang diperoleh dari instansi pelaksana program.
Pengumpulan data primer dapat dilaksanakan melalui:
Tahap Penyusunan terdiri atas:
Penyusunan SPPR terdiri atas:
Penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan meliputi:
Kerangka waktu penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan, dilaksanakan dengan ketentuan:
Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan meliputi:
Kerangka waktu penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan, dilaksanakan dengan ketentuan:
Penyusunan SPPR dituangkan dalam bentukpenyajian matriks dan peta.
Penyusunan SPPR tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Format penyajian matriks dalam penyusunan SPPR tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Format penyajian peta dalam penyusunan SPPR tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tahap penyampaian hasil SPPR dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penyampaian hasil SPPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh Menteri kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.
Penyampaian hasil SPPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang kepada Menteri dan perangkat daerah terkait melalui kepala daerah.
Penyampaian hasil SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagai masukan untuk rencana pembangunan dilakukan paling lambat:
Penyampaian hasil SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan sebagai masukan untuk rencana pembangunan (RKP/RKPD) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan Musrenbang Nasional atau Musrenbang Daerah.
Penyampaian hasil SPPR disampaikan kepada:
Penyampaian hasil SPPR kepada tim penyusun RTR dilakukan sebelum pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.
Penyampaian hasil SPPR oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri adalah SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagai masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR di daerah.
Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) oleh Pemerintah Daerah terdiri atas:
Penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan kewenangannya dilakukan terhadap RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan/atau RTRW Kota yaitu dengan menyelaraskan indikasi program utama RTR di tingkat daerah dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan.
Lingkup program pemanfaatan ruang yang ditelaah pada penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah adalah seluruh program infrastruktur untuk mewujudkan fungsi kawasan sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota, dengan ketentuan sebagai berikut:
Tata cara penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan terdiri atas 4 (empat) tahap utama yaitu:
Hasil pengolahan data dan analisis dalam tahap penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan disajikan dalam bentuk Dokumen SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan yang disertai:
Pada setiap tahap penyusunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:
Identifikasi arahan spasial merupakan upaya mengintegrasikan dokumen RTR dalam SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan, untuk melihat konsistensi dan keselarasan arahan spasial RTR tingkat nasional dengan RTR tingkat daerah (asas berjenjang dan komplementer).
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Input dalam identifikasi arahan spasial adalah:
Dalam mengidentifikasi arahan spasial juga perlu mempertimbangkan muatan perencanaan ruang laut berupa perairan pesisir pada RTRW Provinsi.
Proses yang dilakukan pada tahap ini meliputi:
Output yang dihasilkan pada tahap ini adalah Matriks 1 (M1) Arahan Spasial dan Indikasi Program Utama Rencana Tata Ruang yang memuat:
Format Matriks 1 Arahan Spasial dan Indikasi Program Utama Rencana Tata Ruang tercantum pada Tabel III.1.
Selain dalam bentuk matriks, hasil output arahan spasial pada tahap ini juga disajikan dalam bentuk Peta M1 Arahan Spasial berdasarkan Rencana Tata Ruang. Secara lebih jelas, contoh penyajian matriks 1 dan peta M1 tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V.
TABEL III.1. FORMAT MATRIKS 1 ARAHAN SPASIAL DAN INDIKASI PROGRAM UTAMA RENCANA TATA RUANG
No. | Arahan Spasial RTR | Arahan Spasial Terkait | Arahan Spasial Jangka Menengah 5 (lima) Tahun | |||
Tujuan, Kebijakan, Strategi | Arahan Lokasi/Wilayah/ Kawasan | RTRWN | RTRW Provinsi | Arahan Lokasi Berdasarkan Fungsi Kawasan | Indikasi Program Utama RTR | |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
1. | TUJUAN 1 | |||||
1.1 | Kebijakan 1 |
Kawasan didorong: ...............................
Kawasan dikendalikan: ............................... |
||||
1.1.1 | Strategi 1 | |||||
1.1.2 | Strategi 2 | |||||
1.1.3 | dst. | |||||
1.2 | Kebijakan 2 | |||||
1.2.1 | dst. | |||||
2. | TUJUAN 2, dst. |
Keterangan:
Inventarisasi dan sintesis RTR dengan rencana pembangunan dilakukan dengan menginventarisasi program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan di daerah dan selanjutnya dilakukan sintesis berdasarkan arahan spasial dalam RTR.
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Input dalam tahap ini meliputi:
Input inventarisasi program sektoral dan kewilayahan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan oleh Pemerintah Daerah tercantum pada Tabel III.2.
TABEL III.2. INPUT INVENTARISASI PROGRAM SEKTORAL DAN KEWILAYAHAN SPPR JANGKA OLEH PEMERINTAH DAERAH
No. | Dokumen Rencana Pembangunan | Kriteria dan Penjelasan |
1. | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) | Merupakan dokumen perencanaan Nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
Catatan: Program yang ditelaah merupakan program dengan pembiayaan APBD. Jika RPJMN belum disusun, maka mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). |
2. | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) | Merupakan dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
Catatan: Jika RPJMD belum disusun, maka mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). |
3. | Rencana Strategis Perangkat Daerah | Merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Contoh: Renstra Dinas Perhubungan Kabupaten Aa, dsb. |
4. | Rencana pembangunan perangkat daerah | Merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun Perangkat Daerah yang telah ditetapkan (legal) selain Renstra Perangkat Daerah, umumnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Contoh: Tataran Transportasi Wilayah (Tatrawil), Rencana Umum Energi Daerah (RUED), dsb. |
5. | Dukungan Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis | Merupakan program pemerintah daerah yang mendukung kebijakan nasional yang bersifat strategis dengan pembiayaan APBD berdasarkan kewenangan pemerintah daerah dan tercantum dalam rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Contoh: Program penyediaan dan pemeliharaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Provinsi Aa (APBD, tertuang dalam RPJMD) untuk mendukung Program PSN dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional terkait pembangunan rumah susun di Provinsi Aa. |
Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:
Output yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 2 Sintesis Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan yang memuat sintesis indikasi program utama RTR dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan di daerah.
TABEL III.3. KODIFIKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
No. | Kode | Program Sektoral |
1. | SDA | Program infrastruktur terkait Sumber Daya Air |
2. | JLN | Program infrastruktur terkait Pembangunan Jalan dan Jembatan |
3. | KIM | Program infrastruktur terkait Sarana dan Prasarana Permukiman |
4. | DAT | Program infrastruktur Perhubungan Darat |
5. | LAT | Program infrastruktur Perhubungan Laut |
6. | DAR | Program infrastruktur Perhubungan Udara |
7. | KRT | Program infrastruktur Perhubungan Perkeretaapian |
8. | LIS | Program infrastruktur terkait Ketenagalistrikan |
9. | GAS | Program infrastruktur terkait Minyak dan Gas Bumi |
10. | MBB | Program infrastruktur terkait Mineral dan Batu Bara |
11. | EBT | Program infrastruktur terkait Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi |
12. | KOM | Program infrastruktur terkait Informasi dan Komunikasi Publik |
13. | BCN | Program infrastruktur terkait kegiatan Penanggulangan Bencana |
14. | HAN | Program infrastruktur terkait Pertahanan dan Keamanan |
15. | LIM | Program infrastruktur terkait Pengolahan Limbah |
16. | PRT | Program infrastruktur terkait Kelautan dan Perikanan |
17. | XX1 | Program infrastruktur yang bersifat spasial lainnya |
18. | XX2, XX3, dst | Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Program infrastruktur yang bersifat spasial lainnya |
TABEL III.4. FORMAT MATRIKS 2 SINTESIS RENCANA TATA RUANG DAN RENCANA PEMBANGUNAN
No. | Indikasi Program Utama 5 (Lima) Tahun RTRW | Rencana Tata Ruang | Rencana Pembangunan | Kode | Sintesis Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahun /b> | |||||||||
RTRWN | RTR Pulau/Kepulauan | RTR KSN | RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/ Kota*) | RPJMN *) | RPJMD Provinsi dan/ atau RPJMD Kabupaten/Kota *) | Rencana Strategis Perangkat Daerah | Rencana Pembangunan Perangkat Daerah | Dukungan terhadap Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis *) | Program Pemanfaatan Ruang | Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan | Tahun Pelaksanaan | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) |
Keterangan:
Sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka menengah dilakukan melalui 3 (tiga) aspek penilaian yaitu sinkronisasi berdasarkan fungsi, lokasi, dan waktu.
Sinkronisasi berdasarkan fungsi dan lokasi merupakan upaya yang dilakukan guna menganalisis keterkaitan fungsi serta keterkaitan lokasi antar program pemanfaatan ruang untuk mendukung fungsi kawasan, meliputi:
Sinkronisasi berdasarkan waktu merupakan upaya yang dilakukan guna menyelaraskan waktu pelaksanaan antar program pemanfaatan ruang agar sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan program. Maksud dari sinkron secara waktu adalah keterpaduan antar program dapat berada dalam tahapan pelaksanaan yang sama dan/atau berurutan serta dapat selesai tepat waktu sesuai kerangka waktu yang direncanakan.
Setiap program memiliki kerangka waktu/periode yang berbeda pada setiap tahapannya, sehingga antara suatu program dengan program lainnya perlu disinkronisasikan dengan baik. Setiap program sebaiknya memiliki penjadwalan yang berisikan kerangka waktu tahapan perencanaan hingga pelaksanaan program. Ilustrasi penjadwalan tahapan program dapat dilihat pada Gambar III.1.
GAMBAR III.1. CONTOH ILUSTRASI PENJADWALAN TAHAPAN PENYUSUNAN PROGRAM INFRASTRUKTUR
(t-2) | (t-1) | (t) | (t+1) | (t+2) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D |
Perencanaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemrograman | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penganggaran | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pelaksanaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setiap kegiatan pada suatu program akan memiliki siklus proyek perencanaan yang berbeda dan perlu diperhatikan dalam proses sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Umumnya siklus proyek perencanaan infrastruktur dalam tahap perencanaan hingga pelaksanaan terdiri atas proses penyiapan readiness criteria, konstruksi/pelaksanaan, dan evaluasi pasca konstruksi.
Gambar III.2. merupakan contoh ilustrasi keterkaitan kerangka waktu pelaksanaan program infrastruktur berdasarkan siklus proyek perencanaan infrastruktur pelabuhan dan jalan.
GAMBAR III.2. CONTOH ILUSTRASI KETERKAITAN KERANGKA WAKTU PELAKSANAAN PROGRAM INFRASTRUKTUR PELABUHAN DAN JALAN
No | JENIS INFRASTRUKTUR | Tahun Ke- | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | J | F | M | A | M | J | J | A | S | O | N | D | ||
1 | Pelabuhan | Pra FS/FS | rencana induk | andalalin/dokumen lingkungan | KONSTRUKSI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Readiness Criteria | Pelaksanaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 | Jalan Akses Pelabuhan | FS/Perencanaan Teknis | Pengadaan Tanah | KONSTRUKSI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Readiness Criteria | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 | dst. |
Tahap Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang, analisis terhadap sinkronisasi dan keterpaduan fungsi, lokasi, dan waktu merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan penilaiannya. Program dapat terlaksana secara optimal jika didukung oleh program lain yang selaras secara fungsi, lokasi, dan waktu dalam rangka mendukung perwujudan RTR sesuai tujuan penataan ruang.
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Input dalam tahap ini adalah hasil sintesis program pemanfaatan ruang dari Matriks 2 Sintesis Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan.
Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:
Metode penilaian dan pembobotan terkait aspek sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu tersebut dapat mengacu pada contoh klasifikasi pembobotan dan kriteria penilaian yang tercantum pada Tabel III.5 sampai dengan Tabel III.8.
Analisis dengan metode pembobotan ini disajikan dalam bentuk Matriks 3.a Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Intrasektor, Matriks 3.b Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Antarsektor dan Matriks 4 Sinkronisasi Waktu Program Pemanfaatan Ruang serta Tabel Rekapitulasi yang tercantum pada Tabel III.9 sampai dengan Tabel III.12.
Output dalam tahap ini berupa hasil penilaian tingkat sinkronisasi program pemanfaatan ruang berdasarkan fungsi, lokasi, dan waktu yang mendukung fungsi kawasan sesuai tujuan penataan ruang dalam periode waktu 5(lima) tahun yang diklasifikasikan menjadi tingkat sinkronisasi tinggi, tingkat sinkronisasi sedang, dan tingkat sinkronisasi rendah.
TABEL III.5. CONTOH KLASIFIKASI PEMBOBOTAN DAN KRITERIA PENILAIAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
Pembobotan | Kriteria Fungsi dan Lokasi | Pendekatan Analisis Lokasi Program melalui Perkiraan Kedekatan Jarak dan Konektivitas Lokasi |
(1) | (2) | (3) |
Kriteria umum: Program pemanfaatan ruang yang ditelaah merupakan program infrastruktur intrasektor atau antar sektor yang mendukung fungsi kawasan sesuai tujuan penataan ruang. |
||
Nilai 3 | Program intrasektor atau antarsektor yang memenuhi: a. Kriteria Fungsi Program berada dalam satu kesatuan sistem/jaringan yang tidak dapat dipisahkan b. Kriteria Lokasi Program berada pada lokasi yang sama dan/atau saling terhubung |
Penentuan kriteria lokasi perlu memperhatikan skala/jangkauan pelayanan masing-masing program. Pendekatan analisis untuk kriteria lokasi dapat dilakukan dengan:
|
Nilai 2 | Program intrasektor atau antarsektor yang memenuhi: a. Kriteria Fungsi Program berada dalam satu kesatuan sistem/jaringan yang saling mendukung tetapi tidak berada dalam jaringan yang sama b. Kriteria Lokasi Program berada pada:
|
|
Nilai 1 |
Program intrasektor atau antarsektor yang memenuhi: a. Kriteria Fungsi Program masih berada dalam satu kesatuan sistem/jaringan yang saling mendukung tetapi tidak berada dalam jaringan yang sama b. Kriteria Lokasi Program berada pada lokasi yang relatif berjauhan dan tidak terhubung Program intrasektor atau antarsektor dengan fungsi yang tidak saling berkaitan (tidak perlu penilaian secara lokasi dan waktu) |
TABEL III.6. CONTOH KRITERIA PENILAIAN PADA SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG INTRA SEKTOR
Jenis Program Pemanfaatan Ruang | Kriteria Penilaian Fungsi dan Lokasi (Intrasektor) *) |
Program infrastruktur yang sama dalam intrasektor (satu sektor) yang saling berkaitan | SPPR oleh Pemerintah Daerah (Provinsi) 1) Program dalam bentuk jaringan Kriteria penilaian:
Contoh: Program jalan kolektor primer dengan program jalan kolektor primer lainnya, dalam Kabupaten Aa, saling terhubung, diberi nilai 3; atau Program jalan kolektor primer di Kabupaten Aa dengan program jalan kolektor primer di Kabupaten Bb, saling terhubung, diberi nilai 3. 2) Program dalam bentuk non-jaringan Kriteria penilaian:
Unit pendekatan lokasi dapat disesuaikan dengan jangkauan masing-masing jenis program.
contoh: Program terminal tipe B dengan program terminal tipe B lainnya, dalam Kabupaten Aa, diberi nilai 3. |
SPPR oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) 1) Program dalam bentuk jaringan Kriteria penilaian:
Contoh: Program jalan kolektor sekunder dengan program jalan kolektor sekunderlainnya, dalam Kecamatan Aa, saling terhubung, diberi nilai 3. 2) Program dalam bentuk non-jaringan Kriteria penilaian:
Unit pendekatan lokasi dapat disesuaikan dengan jangkauan masing-masing jenis program. Contoh: Program gardu induk dengan program gardu induk lainnya, dalam Kecamatan Aa, diberi nilai 3. |
|
Program infrastruktur yang berbeda dalam intrasektor (satu sektor) yang saling berkaitan |
Kriteria penilaian untuk fungsi yang saling berkaitan:
SPPR oleh Pemerintah Daerah (Provinsi) 1) Program dalam bentuk jaringan Kriteria penilaian:
Contoh: Program infrastruktur Jaringan Irigasi dengan Bendungan, dalam Kabupaten Aa, saling terhubung, diberi nilai 3; atau Program infrastruktur Jaringan Irigasi di Kabupaten Aa dengan Bendungan di Kabupaten Bb, saling terhubung, diberi nilai 3
2) Program dalam bentuk non-jaringan Kriteria penilaian:
Contoh: Program infrastruktur terminal tipe B dengan pelabuhan pengumpan, dalam Kabupaten Aa, diberi nilai 3 |
Kriteria penilaian untuk fungsi yang saling berkaitan:
SPPR oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) 1) Program dalam bentuk jaringan Kriteria penilaian:
Contoh: Program infrastruktur Jaringan Irigasi dengan Bendungan, dalam Kecamatan Aa, saling terhubung, diberi nilai 3. 2) Program dalam bentuk non-jaringan Kriteria penilaian:
Contoh: Program infrastruktur pelabuhan pengumpan lokal dengan terminal tipe C, dalam Kecamatan Aa diberi nilai 3. |
|
Program intrasektor yang tidak saling berkaitan |
Kriteria penilaian untuk fungsi yang tidak saling berkaitan:
Untuk program infrastruktur yang berbeda dalam satu sektor dan secara fungsi tidak saling berkaitan, diberi nilai 1 tanpa memperhatikan aspek lokasi. Contoh: Program infrastruktur tanggul laut di sempadan pantai dengan bendungan (keterkaitan sistem infrastruktur rendah), diberi nilai 1. |
*) Analisis pendekatan lokasi mengacu pada Tabel III.5 kolom (3).
TABEL III.7. CONTOH KRITERIA PENILAIAN PADA SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG ANTAR SEKTOR
Jenis Program Pemanfaatan Ruang | Kriteria Penilaian Fungsi dan Lokasi (Antarsektor) *) |
Program antarsektor yang saling berkaitan | Kriteria penilaian untuk fungsi yang saling berkaitan: SPPR oleh Pemerintah Daerah (Provinsi)
|
Kriteria Penilaian untuk fungsi yang saling berkaitan: SPPR oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota)
|
|
Program antarsektor yang tidak saling berkaitan | Kriteria penilaian untuk fungsi yang tidak saling berkaitan, Untuk program infrastruktur yang berbeda antar sektor dan secara fungsi tidak saling berkaitan/keterkaitan infrastruktur rendah, diberi nilai 1 tanpa memperhatikan aspek lokasi. Contoh: Program infrastruktur jalan kolektor primer dengan Jaringan Irigasi (keterkaitan sistem infrastruktur rendah), diberi nilai 1. |
*) Analisis pendekatan lokasi mengacu pada Tabel III.5 kolom (3).
TABEL III.8. CONTOH KRITERIA PENILAIAN PADA SINKRONISASI WAKTU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
Jenis Program Pemanfaatan Ruang | Kriteria Penilaian Waktu |
Kriteria umum: Program pemanfaatan ruang yang ditelaah merupakan program infrastruktur intrasektor atau antarsektor yang berkaitan secara fungsi dan lokasi yang saling terhubung. |
|
Program pemanfaatan ruang |
Kriteria penilaian untuk sinkronisasi waktu:
Penilaian sinkronisasi waktu perlu memperhatikan:
Contoh: Berdasarkan kerangka waktu pelaksanaan konstruksi pelabuhan, pembangunan jalan perlu dilakukan secara paralel agar selesai tepat waktu sehingga dapat beroperasi dengan efektif. - Program pelabuhan Aa (tahun konstruksi 2020-2023) dengan program jalan kolektor primer sebagai akses ke pelabuhan Aa (tahun konstruksi 2022-2023), di Kabupaten Aa, sesuai dengan kerangka waktu/periode pelaksanaan program (dilakukan secara paralel), diberi nilai 3.
Kriteria program tanpa memperhatikan aspek sinkronisasi waktu pelaksanaan program, langsung diberi nilai 1, meliputi:
Contoh:
|
TABEL III.9. FORMAT MATRIKS 3.a SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASIPROGRAM PEMANFAATAN RUANG INTRASEKTOR
KODE | Program Pemanfaatan Ruang *) | Total Bobot Intrasektor (SDA) | |||||
SDA.1 | SDA.2 | SDA.3 | SDA.4 | SDA.n | |||
Program Pemanfaatan Ruang *) |
SDA.1 | ||||||
SDA.2 | |||||||
SDA.3 | |||||||
SDA.4 | |||||||
SDA.n |
*) Contoh Pengisian Matriks 3.a Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Intrasektor Infrastruktur Sumber Daya Air.
TABEL III.10. FORMAT MATRIKS 3.b SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG ANTARSEKTOR
Kode | Program Pemanfaatan Ruang *) | Total Bobot Antarsektor (SDA) | |||||
JLN.1 | JLN.2 | JLN.3 | JLN.4 | JLN.n | |||
Program Pemanfaatan Ruang *) |
SDA.1 | ||||||
SDA.2 | |||||||
SDA.3 | |||||||
SDA.4 | |||||||
SDA.n | |||||||
Total Bobot Antarsektor (JLN) |
*) Contoh Pengisian Matriks 3.b Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Antarsektor untuk Infrastruktur Sumber Daya Air dan Infrastruktur Jalan, dan dilakukan juga untuk program sektoral lainnya.
TABEL III.11. FORMAT MATRIKS 4 SINKRONISASI WAKTU PELAKSANAAN PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
Kode | Program Pemanfaatan Ruang *) | Total Bobot Sinkronisasi Waktu | |||||
SDA.1 | SDA.2 | JLN.1 | JLN.2 | DAT.n | |||
Program Pemanfaatan Ruang *) |
SDA.1 | ||||||
SDA.2 | |||||||
JLN.1 | |||||||
JLN.2 | |||||||
DAT.n |
*) Contoh Pengisian Matriks 4 Sinkronisasi Waktu Pelaksanaan Program Pemanfaatan Ruang (intrasektor dan antarsektor), penilaian berdasarkan kesesuaian terhadap kerangka waktu/periode pelaksanaan program
Setelah dilakukan proses analisis sinkronisasi program pemanfaatan ruang berdasarkan aspek fungsi, lokasi, dan waktu, dilakukan penilaian/rekapitulasi total untuk seluruh program sehingga dihasilkan tingkat sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Contoh tabel rekapitulasi tercantum pada Tabel III.12.
Tingkat sinkronisasi dikelompokan ke dalam 3 (tiga) klasifikasi, yaitu tinggi, sedang, dan rendahberdasarkan perhitungan interval klasifikasi sebagai berikut:
|
sehingga dapat dihasilkan ketentuan tingkat sinkronisasi sebagai berikut:
TABEL III.12. REKAPITULASI HASIL SINKRONISASI FUNGSI, LOKASI, DAN WAKTU
No. | Program Pemanfaatan Ruang SDA *) | Kode | Sinkronisasi Fungsi, Lokasi, dan Waktu | Rekapitulasi Bobot (M3.a + M3.b + M4 + Mn) | Tingkat Sinkronisasi | |||
Total Bobot M3.a | Total Bobot M3.b | Total Bobot M4 | Total Bobot Mn | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) |
SDA.1 | ||||||||
SDA.2 | ||||||||
dst. |
*) Contoh Pengisian Rekapitulasi Hasil Sinkronisasi untuk Sektor Sumber Daya Air.
Keterangan:
Petunjuk pengisian Format Matriks 3.a, Matriks 3.b, dan Matriks 4:
Tahap akhir SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan adalah merumuskan rencana terpadu program pemanfaatan ruang yang mendukung RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya dilengkapi dengan informasi detail program dan waktu pelaksanaan program setiap tahun dalam periode 5 (lima) tahun.
Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:
Input yang diperlukan dalam tahap ini meliputi:
Proses yang dilakukan pada tahap ini meliputi:
Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini berupa Matriks 5 (M5) Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang menjadi matriks akhir dalam penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan akan menjadi input dalam SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan serta menjadi masukan dalam rangka evaluasi RPJMD.
Format Matriks 5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah tercantum pada Tabel III.13.
Selain dalam bentuk matriks, hasil output pada tahap ini juga disajikan dalam bentuk Peta M5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah. Secara lebih jelas, contoh penyajian matriks dan peta M5 tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V.
TABEL III.13. FORMAT MATRIKS 5 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH
No. | Arahan Spasial | Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahun | Tahun Pelaksanaan Program | Tingkat Sinkronisasi | |||||||||||
Tujuan | Arahan Lokasi berdasarkan Fungsi Kawasan | Kode | Program | Lokasi | Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan | Besaran | Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan | Instansi Pelaksana | Tahun ke-1 | Tahun ke-2 | Tahun ke-3 | Tahun ke-4 | Tahun ke-5 | ||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
1. | Tujuan 1 (beserta kebijakan dan strategi) | Kawasan didorong .. Kawasan dikendalikan .. |
|||||||||||||
2. | Tujuan 2, dst. |
Keterangan :
Penyajian Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan meliputi:
Contoh Hasil Penyajian Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan tercantum pada Tabel IV.1 sampai dengan Tabel IV.7.
TABEL IV.1. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 1 - ARAHAN SPASIAL DAN INDIKASI PROGRAM UTAMA RENCANA TATA RUANGSPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA
No. | Arahan Spasial RTR KSN Sarbagita (Perpres No.51 Tahun 2014) | Arahan Spasial Terkait | Arahan Spasial Jangka Menengah 5 (Lima) Tahun (2020-2024) | |||
Tujuan, Kebijakan, Strategi | Arahan Lokasi/Wilayah /Kawasan | RTRWN (PP No.13 Tahun 2017) | RTRW Provinsi Bali (Perda No.3 Tahun 2020) | Arahan Lokasi Berdasarkan Fungsi Kawasan | Indikasi Program Utama RTR KSN Sarbagita (2020-2024) | |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) |
1 |
Tujuan 1: Mewujudkan Kawasan Perkotaan Sarbagita yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata bertaraf internasional, yang berjati diri budaya Bali berlandaskan Tri Hita Karana |
|||||
1.1. |
Kebijakan 1: Pengembangan keterpaduan sistem pusat-pusat kegiatan yang mendukung fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata yang bertaraf internasional |
1.1. Kawasan Didorong: 1.1.1 Kawasan Peruntukan Pariwisata 1. Kota Denpasar 2. Kabupaten Badung: Kecamatan Kuta, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Kuta Selatan. 3. Kabupaten Gianyar: Kecamatan Sukawati, Kecamatan Gianyar, Kecamatan Ubud, dan Kecamatan Blahbatuh. 4. Kabupaten Tabanan: Kecamatan Tabanan 1.2. Kawasan Dikendalikan: 1.2.1 Kawasan sempadan pantai: 1. Kota Denpasar: Kecamatan Denpasar Selatan, dan Kecamatan Denpasar Timur 2. Kabupaten Badung: Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta Selatan,dan Kecamatan Mengwi 3. Kabupaten Gianyar: Kecamatan Sukawati, Kecamatan Gianyar, dan Kecamatan Blahbatuh 4. Kabupaten Tabanan: Kecamatan Kediri |
A. SUMBER DAYA AIR
1. Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan prasarana pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan Sarbagita 2. ... B. BINA MARGA1. Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas jalan kolektor primer I Simpang Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua 2. ... C. CIPTA KARYA1. Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan perluasan jaringan pelayanan ke masyarakat berupa Sistem Jaringan Air Minum di Kawasan Perkotaan Sarbagita 2. ... D. PERHUBUNGAN1. Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Pelabuhan Internasional Benoa di Kecamatan Denpasar Selatan 2. ... E. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL1. Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pembangkit tenaga listrik di Kawasan Perkotaan Sarbagita 2. ... |
|||
1.1.1. | Strategi 1: Menetapkan kawasan perkotaan inti sebagai pusat kegiatan utama Kawasan Perkotaan Sarbagita yang didukung kawasan perkotaan di sekitarnya yang memiliki fungsi khusus pusat-pusat kegiatan pariwisata dan kegiatan lainnya yang berhierarki dan interdependen |
Kawasan Peruntukan Pariwisata:
1. Kota Denpasar 2. Kawasan perkotaan Kuta (Kecamatan Kuta) di Kabupaten Badung 3. Kawasan Perkotaan Mangupura (Kecamatan Mengwi), di Kab. Badung 4. dst |
Lampiran X No.35 Penetapan Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan sebagai KSN sudut kepentingan ekonomi | Mengintegrasikan sistem perkotaan nasional dalam Wilayah Provinsi meliputi Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai PKN: meningkatkan integrasi dan aksesibilitas sistem perkotaan dengan pusat-pusat kepariwisataan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi Wilayah lainnya |
||
1.1.2 | Strategi 2, dst | dst | dst | dst | ||
1.2 |
Kebijakan 2, dan seluruh strategi yang mendukung kebijakan 2, dst. ... |
Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 1 Arahan Spasial dan Indikasi Program Utama Rencana Tata Ruang pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita:
Indikasi program utama RTR diklasifikasikan berdasarkan program sektoral sesuai arahan pemanfaatan ruang pada RTR KSN Sarbagita, diklasifikasikan berdasarkan program sektoral seperti: Sumber Daya Air, Cipta Karya, Bina Marga, Perhubungan, Energi Sumber Daya Mineral, dsb.
TABEL IV.2. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 2 - SINTESIS RENCANA TATA RUANG DAN RENCANA PEMBANGUNAN SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA
No. | Indikasi Program Utama 5 (Lima) Tahun(2020-2024) (Perpres No.51 Tahun 2014) | Rencana Tata Ruang | Rencana Pembangunan dan Kebijakan Nasional | Kode | Sintesis Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5(Lima) Tahun | ||||||
RTRWN (PP No.13 Tahun 2017) | RTRW Provinsi Bali (Perda No.3 Tahun 2020) | RPJMN 2020-2024 | Rencana Strategis K/L | Rencana Pembangunan Sektoral | Kebijakan Nasional yang Bersifat Strategis (Perpres No. 109Tahun 2020) | ||||||
Program Pemanfaatan Ruang | Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan | Tahun Pelaksanaan | |||||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) |
I | PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG | ||||||||||
A. | SUMBER DAYA AIR | ||||||||||
1. | Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan prasarana pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan Sarbagita | - | - | Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai lainnya | - | - | - | SDA.1 | Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | 2023 |
2. | - | - | Pembangunan Bendungan Sidan | - | - | - | Pembangunan Bendungan Sidan | SDA.2 | Pembangunan Bendungan Sidan* | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | 2020-2023 |
3. | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst |
B. | BINA MARGA | ||||||||||
1. | Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas jalan kolektor primer I Simpang Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua | - | Pengembangan sistem jaringan jalan kolektor primer Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua | - | - | - | - | JLN.1 | Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan jalan kolektor primer I Simpang Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | 2020-2024 |
2. | - | - | - | Pembangunan JembatanShortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan) | - | - | - | JLN.2 | Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani | 2023 |
3. | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst |
C. | CIPTA KARYA | ||||||||||
1. | Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan perluasan jaringan | - | Peningkatan dan pemerataan pelayanan SPAM perpipaan | Peningkatan kapasitas SPAM | - | - | - | KIM.1 | Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | 2023-2024 |
I | PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG | ||||||||||
pelayanan ke masyarakat berupa Sistem Jaringan AirMinum di Kawasan Perkotaan Sarbagita | dan non perpipaan di Kawasan Perkotaan | ||||||||||
2. | - | - | - | Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung | - | - | - | KIM.2 | Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | 2023 |
3 | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst |
D. | PERHUBUNGAN | ||||||||||
1. | Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan Pelabuhan Internasional Benoa di Kecamatan Denpasar Selatan | - | Peningkatan pelabuhan utama Pelabuhan Benoa Kota Denpasar | Pengembangan Pelabuhan Benoa | - | - | - | LAT.1 | Pengembangan Pelabuhan Benoa | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani, Kawasan Andalan Singaraja dsk, Kawasan Andalan Laut Bali | 2021-2024 |
2. | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst |
E. | ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL | ||||||||||
1. | Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pembangkit tenaga listrik di Kawasan Perkotaan Sarbagita | - | - | Percepatan Pembangunan Pembangkit Energi Terbarukan PLT Panas Bumi | - | (RUPTL 20192028) Rencana pengembangan pembangkit PLTP Bedugul10 MW | - | EBT.1 | Pembangunan PLTP Bedugul 10 MW | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | 2024 |
2. | - | - | - | Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar | - | - | Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) | EBT.2 | Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani | 2021-2023 |
3. | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst |
Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 2 Sintesis Rencana Tata Ruang dan Rencana Pembangunan pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahun RTR KSN Sarbagita:
TABEL IV.3. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 3.a SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG INTRA SEKTORSPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA
Kode | SDA.1 | SDA.2 | SDA.3 | Total Bobot Intrasektor | |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | |
SDA.1 | Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita | 1 | n | (1+n+) | |
SDA.2 | Pembangunan Bendungan Sidan* | ... | |||
SDA.3 | dst. | ... |
Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 3.a Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Intrasektor pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita:
TABEL IV.4. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 3.b SINKRONISASI FUNGSI DAN LOKASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG ANTAR SEKTOR - SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA
Kode | JLN.1 | JLN.2 | JLN.3 | Total Bobot Antarsektor (SDA) | |
Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan jalan kolektor primer I Simpang Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua (Kabupaten Badung) | Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk Yeh (Tk. Otan)* (Kabupaten Tabanan) | dst. | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | |
SDA.1 | Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita (Kabupaten Badung) | 1 | 1 | n | (1+1+n ) |
SDA.2 | Pembangunan Bendungan Sidan* (Kabupaten Badung) | 2 | 1 | ... | ... |
SDA.3 | dst. | ... | ... | ... | ... |
Total Bobot Antarsektor (JLN) | ... | ... | ... | ... |
Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 3.b Sinkronisasi Fungsi dan Lokasi Program Pemanfaatan Ruang Antarsektor pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita:
a. | Kolom (1) danheaderKolom (2)-(4) | : |
Program pemanfaatan ruang antarsektor berdasarkan hasil sintesis pada Matriks 2. contoh: program infrastruktur pada sektor Sumber Daya Air (SDA) dilakukan penyilangan dengan program infrastruktur jalan pada sektor Bina Marga (JLN). |
b. | Kolom (2)-(4) | : |
|
c. | Kolom (5) | : | Total bobot merupakan penjumlahan dari penilaian bobot sinkronisasi fungsi dan lokasi antar sektor pada kolom (2) sampai dengan kolom (4) untuk kemudian dilakukan penilaian tingkat sinkronisasi pada tabel rekapitulasi. |
TABEL IV.5. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 4 SINKRONISASI WAKTU PELAKSANAAN PROGRAM PEMANFAATAN RUANG - SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA
Kode | Program Pemanfaatan Ruang *) | Total Bobot Sinkronisasi Waktu | |||||
SDA.1 | SDA.2 | JLN.1 | KIM.2 | LAT.n | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | |
Program Pemanfaatan Ruang *) | SDA.1 | 1 | a | b | ... | (1+a+b+ ) | |
SDA.2 | 1 | c | ... | (1+c+) | |||
JLN.1 | 3 | ... | (3+) | ||||
KIM.2 | ... | ... | |||||
LAT.n | ... |
Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 4 Sinkronisasi Waktu Pelaksanaan Program Pemanfaatan Ruang pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita:
TABEL IV.6. REKAPITULASI HASIL SINKRONISASI FUNGSI, LOKASI, DAN WAKTU-SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNANRTR KSN SARBAGITA
No. | Program Pemanfaatan Ruang SDA *) | Kode | Sinkronisasi Fungsi, Lokasi, dan Waktu | Rekapitulasi Bobot (M3.a + M3.b + M4 + Mn) |
Tingkat Sinkronisasi | |||
Total Bobot M3.a | Total Bobot M3.b | Total Bobot M4 | Total Bobot Mn | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) |
1. | Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita | SDA.1 | 3 | 1 | 3 | 2 | 9 | Sedang |
2. | Pembangunan Bendungan Sidan* | SDA.2 | 3 | 3 | 3 | 3 | 12 | Tinggi |
dst. | dst. | dst. | dst. | dst. | dst. | dst. | dst. |
Keterangan:
TABEL IV.7. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 5 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH - SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA
No. | Arahan Spasial RTR KSN Sarbagita (Perpres No.51 Tahun 2014) | Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah 5 (lima) Tahun | Tahun Pelaksanaan Program | Tingkat Sinkronisasi | |||||||||||
Tujuan | Arahan Lokasi berdasarkan Fungsi Kawasan | Kode | Program | Lokasi | Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan | Besaran | Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan | Instansi Pelaksana | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | ||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) |
1. |
Tujuan: Mewujudkan Kawasan Perkotaan Sarbagita yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata bertaraf internasional, yang berjati diri budaya Bali berlandaskan Tri Hita Karana Kebijakan 1: Pengembangan keterpaduan sistem pusat-pusat kegiatan yang mendukung fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata yang bertaraf internasional Strategi 1: Menetapkan kawasan perkotaan inti sebagai pusat kegiatan utama Kawasan Perkotaan Sarbagita yang didukung kawasan perkotaan di sekitarnya yang memiliki fungsi khusus pusat-pusat kegiatan pariwisata dan kegiatan lainnya yang berhierarki dan interdependen |
1.1. Kawasan Didorong: 1.1.3 Kawasan Peruntukan Pariwisata 1. Kota Denpasar 2. Kabupaten Badung : Kecamatan Kuta, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Kuta Selatan. 3. Kabupaten Gianyar : Kecamatan Sukawati, Kecamatan Gianyar, Kecamatan Ubud, dan Kecamatan Blahbatuh. 4. Kabupaten Tabanan : Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri 1.2. Kawasan Dikendalikan: 1.2.1 Kawasan sempadan pantai : 1. Kota Denpasar : Kecamatan Denpasar Selatan dan Kecamatan Denpasar Timur 2. Kabupaten Badung : Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta Selatan, dan Kecamatan Mengwi 3. Kabupaten Gianyar : Kecamatan Sukawati, Kecamatan Gianyar, dan Kecamatan Blahbatuh 4. Kabupaten Tabanan: Kecamatan Kediri |
A. | SUMBER DAYA AIR | |||||||||||
SDA.1 | Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita | Kabupaten Badung | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | 15 km | APBN | Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR | Sedang | ||||||||
SDA.2 | Pembangunan Bendungan Sidan* | Kabupaten Badung | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | 3,13 juta m | APBN | Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR | Tinggi | ||||||||
B. | BINA MARGA | ||||||||||||||
JLN.1 | Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan jalan kolektor primer I Simpang Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua | Kabupaten Badung | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | 5 km | APBN | Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR | Rendah | ||||||||
JLN.2 | Pembangunan Jembatan Shortcut | Kabupaten Tabanan | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, | 1 unit | APBN | Ditjen Bina Marga, | Rendah | ||||||||
Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* | Kawasan Andalan Kintamani Denpasar-Ubud- | Kementerian PUPR | |||||||||||||
C. | CIPTA KARYA | ||||||||||||||
KIM.1 | Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita | Kawasan Perkotaan Sarbagita | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | 1 unit | APBN | Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR | Rendah | ||||||||
KIM.2 | Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* | Kabupaten Badung | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | 1 unit | APBN | Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR | Rendah | ||||||||
D. | PERHUBUNGAN | ||||||||||||||
LAT.1 | Pengembangan Pelabuhan Benoa | Kota Denpasar | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani, KawasanAndalan Singaraja dsk, Kawasan Andalan Laut Bali | 1 unit | APBN | Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan | Tinggi | ||||||||
E. | ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL | ||||||||||||||
EBT.1 | Pembangunan PLTP Bedugul 10 MW | Kabupaten Tabanan | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita | 10 MW | APBN | Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM | Sedang | ||||||||
EBT.2 | Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* | Kota Denpasar | PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani | 1 unit | KPBU | Sedang | |||||||||
dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst | dst |
Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita:
Contoh: Hasil penilaian tingkat sinkronisasi tinggi untuk program pemanfaatan ruang terkait pengembangan Pelabuhan Benoa.
Hasiloutput Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) disajikan secara spasial melalui peta SPPR. Tujuan dari pembuatan peta SPPR adalah untuk menyajikan informasi secara spasial berdasarkan hasil analisis yang termuat dalam matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan SPPR Jangka Pendek 1 (satu)Tahunan.
Terdapat 2 (dua) pengaturan dalam pembuatan peta SPPR meliputi:
Pengaturan dalam pembuatan peta SPPR akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:
Tabel Atribut merupakan data tabular yang memiliki kolom(field) dan baris(record),yang berfungsi untukmenampilkan data yang terdapat dalam data spasial (bentuk vektor) yang dapat diakses baik dalam mode sunting(editing) maupun dalam mode biasa. Keterangan mengenai pengisian tabel atribut peta SPPR tercantum pada Tabel V.1.
Tabel Atribut disusun dengan format tertentu yang berisikan informasi atribut yang dibutuhkan dalam penyajian peta SPPR terdiri atas:
TABEL V.1. KETERANGAN PENGISIAN TABEL ATRIBUT PETA SPPR
Nama Atribut | Keterangan | Penulisan Tabel Atribut |
Nama Objek | Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde terakhir yang terdapat dalam RTR sesuai skala rencana. | NAMOBJ |
Jenis Rencana Pola Ruang | Menerangkan jenis rencana pola ruang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya (diperoleh dari peta RTR yang akan disusun SPPR-nya). | JNSRPR |
Wilayah Administrasi Provinsi | Menerangkan satuan wilayah administrasi provinsi yang menjadi tempat objek berada. | WADMPR |
Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota | Menerangkan satuan wilayah administrasi kabupaten/kota yang menjadi tempat objek berada. | WADMKK |
Wilayah Administrasi Kecamatan | Menerangkan satuan wilayah administrasi kecamatan yang menjadi tempat objek berada. | WADMKC |
Fungsi Kawasan | Menerangkan fungsi kawasan dalam RTR yang diklasifikasikan menjadi kawasan didorong dan kawasan dikendalikan pengembangannya untuk setiap tujuan penataan ruang. | FGSKWS |
Tujuan Penataan Ruang | Menerangkan informasi tujuan penataan ruang dalam dokumen RTR yang akan disusun SPPR-nya.Contoh pengisian untuk RTR yang memiliki lebih dari 1 (satu) tujuan: Tujuan 1, Tujuan 2, dst. | TUJUAN |
Kode Program | Menerangkan kode untuk setiap jenis program pemanfaatan ruang yang diklasifikasikan berdasarkan program sektoral yang tercantum pada Tabel V.9. | KODPRO |
Jenis Rencana Struktur Ruang | Menerangkan jenis rencana Struktur Ruang meliputi sistem jaringan dan sarana prasarana berdasarkan klasifikasi program pemanfaatan ruang pada Matriks 5 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan. | JNSRSR |
Nama Program | Menerangkan nama/nomenklatur program pemanfaatan ruang. | NAMPRO |
Lokasi Program | Menerangkan lokasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang. | LOKPRO |
Besaran | Menerangkan perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan program pemanfaatan ruang, dapat diisikan satuan jumlah unit, paket, luasan, panjang, tinggi, volume, dsb. | BSRPRO |
Sumber dan/atau alternatif Pembiayaan | Menerangkan perkiraan sumber dan/atau alternatif pembiayaan untuk program pemanfaatan ruangsesuai dengan kewenangan pemerintah pusat/pemerintah daerah berdasarkan ketentuanperundang-undangan. Contoh: APBN, APBD, KPBU, dsb. | SBIAYA |
Instansi Pelaksana | Menerangkan instansi pelaksana/penanggung jawab pelaksanaan program pemanfaatan ruang. | INSLAK |
Tahun Pelaksanaan Program | Menerangkan waktu tahun pelaksanaan program pemanfaatan ruang. | THNPRO |
Tingkat Sinkronisasi | Menerangkan tingkatan sinkronisasi program pemanfaatan ruang pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan yang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) tingkat sinkronisasi yaitu tinggi, sedang, dan rendah. | TKTSIN |
Nomor Program | Menerangkan penomoran program yang diurutkan berdasarkan total skor tertinggi ke terendah yang didapatkan dari hasil penilaian prioritas program pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan. Contoh pengisian nomor program menggunakan angka:1, 2, 3, dst. |
NOMPRO |
Program Pemanfaatan Ruang (t+2) | Menerangkan usulan program pemanfaatan ruang tahun (t+2). | PROFAT |
Usulan Program/Kegiatan Sektor (t+2) | Menerangkan penyesuaian nomenklatur program pada sektor pelaksana dan/atau informasi pendetailan kegiatan sektor yang mendukung program pemanfaatan ruang tahun (t+2). | PROKEG |
Lokasi | Menerangkan lokasi program pada hasil SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan (Kabupaten/Kota/Kecamatan). | LOKASI |
Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan | Menerangkan informasi lingkup sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang didukung program pemanfaatan ruang | |
1. Pusat Permukiman/Kegiatan: diisi berdasarkan pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTR yang akan disusun SPPR-nya.Contoh: PKN/PKW/PKSN/PKL/PPK/PPL, dsb. | PSTKIM | |
2. Kawasan Andalan: diisi berdasarkan kawasan andalan sesuai yang diamanatkan dalam RTRWN. | KWSAND | |
3. Kawasan Strategis: diisi berdasarkan penetapan kawasan strategis yang diamanatkan dalam RTRWN, RTRW Provinsi, dan RTRW Kabupaten/Kota.Contoh: KSN, KSP, atau KS Kabupaten/Kota. | KWSSTR | |
4. Kawasan Pusat Pertumbuhan: diisi berdasarkan kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN dan/atau RPJMD.Contoh: KI, KEK, KSPN, dsb. | KWPTUM | |
Tingkat Prioritas | Menerangkan Tingkat Prioritas Programpada hasil SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan. yang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) klasifikasi yaitu: Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3. | PRIORT |
Sumber Data | Menerangkan sumber data berasal dan tahun data diterbitkan. Contoh : Analisis SPPR, 2020. | SBDATA |
Pada penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dihasilkan 2 (dua) peta yaitu:
Pengaturan format penyajian tabel atribut SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:
Tabel atribut peta M1 memuat rencana pola ruang yang diklasifikasikan menjadi 2 (dua) fungsi kawasan, yaitu kawasan didorong atau kawasan dikendalikan yang disusun dengan format tertentu berisikan paling sedikit informasi mengenai nama objek, jenis rencana pola ruang, wilayah administrasi provinsi, wilayah administrasi kabupaten/kota, wilayah administrasi kecamatan, fungsi kawasan, dan sumber data.
Format penyajian beserta contoh pengisian penyajian tabel atribut Peta M1 Arahan Spasial berdasarkan Rencana Tata Ruang tercantum pada Tabel V.2 dan Tabel V.3.
TABEL V.2. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT-PETA M1 ARAHAN SPASIAL BERDASARKAN RENCANA TATA RUANG
Ketentuan Data | Nama Objek | Jenis Rencana Pola Ruang | Wilayah Administrasi Provinsi | Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota | Wilayah Administrasi Kecamatan*) | Fungsi Kawasan | Sumber Data |
Nama Field | NAMOBJ | JNSRPR | WADMPR | WADMKK | WADMKC | FGSKWS | SBDATA |
Data Type | Text | Text | Text | Text | Text | Text | Text |
Length | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 |
Keterangan:
*) Wilayah Administrasi Kecamatan dapat diisi untuk SPPR dalam lingkup wilayah perencanaan Kabupaten/Kota
TABEL V.3. CONTOH PENGISIAN PENYAJIAN TABEL ATRIBUT-PETA M1 ARAHAN SPASIAL BERDASARKAN RENCANA TATA RUANG
NAMOBJ | JNSRPR | WADMPR | WADMKK | WADMKC | FGSKWS | SBDATA |
Kawasan Permukiman | Kawasan Budi Daya | Provinsi Bali | Kota Denpasar | Kecamatan Denpasar Barat | Kawasan didorong | Analisis SPPR, 2020 |
Kawasan Cagar Budaya | Kawasan Lindung | Provinsi Bali | Kota Denpasar | Kecamatan Denpasar Selatan | Kawasan dikendalikan | Analisis SPPR, 2020 |
Kawasan Pariwisata | Kawasan Budi Daya | Provinsi Bali | Kabupaten Tabanan | Kecamatan Kediri | Kawasan didorong | Analisis SPPR, 2020 |
Tabel atribut peta M5 memuat informasi tingkat sinkronisasi pada rencana terpadu program pemanfaatan ruang jangka menengah yang disusun dengan format tertentu berisikan paling sedikit informasi mengenai tujuan penataan ruang, kode program, jenis rencana struktur ruang, nama program, lokasi program, besaran, sumber dan/atau alternatif pembiayaan, instansi pelaksana, tahun pelaksanaan program, tingkat sinkronisasi, dan sumber data.
Format penyajian beserta contoh pengisian penyajian tabel atribut peta M5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah tercantum pada Tabel V.4 dan Tabel V.5.
TABEL V.4. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M5 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH
Ketentuan Data | Tujuan Penataan Ruang | Kode Program | Jenis Rencana Struktur Ruang | Nama Program | Lokasi Program | Besaran | Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan | Instansi Pelaksana | Tahun Pelaksanaan Program | Tingkat Sinkronisasi | Sumber Data |
NamaField | TUJUAN | KODPRO | JNSRSR | NAMPRO | LOKPRO | BSRPRO | SBIAYA | INSLAK | THNPRO | TKTSIN | SBDATA |
Data Type | Text | Text | Text | Text | Text | Text | Text | Text | Text | Text | Text |
Length | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 | 250 |
TABEL V.5. CONTOH PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M5 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH
TUJUAN | KODPRO | JNSRSR | NAMPRO | LOKPRO | BSRPRO | SBIAYA | INSLAK | THNPRO | TKTSIN | SBDATA |
Tujuan 1 | SDA. 2 | Sistem Jaringan Sumber Daya Air | Pembangunan Bendungan Sidan | Kabupaten Badung | 3,13 juta meter kubik | APBN | Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR | 2020, 2021, 2022 | Tinggi | Analisis SPPR, 2020 |
Tujuan 1 | LAT. 1 | Sistem Jaringan Transportasi | Pengembangan Pelabuhan Benoa | Kota Denpasar | 1 unit | APBN | Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan | 2020, 2021, 2022, 2023 | Tinggi | Analisis SPPR, 2020 |
Pada penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan, disajikan peta SPPR yang mengacu kepada beberapa ketentuan sebagai berikut:
Penyajian peta SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan, terdiri atas:
Tata cara penyajian peta M1 dan peta M5 pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan akan dijelaskan lebih rinci sebagai berikut:
1) Lingkup Analisis
Lingkup analisis yang dilakukan pada penyajian peta M1 meliputi:
2) Sasaran
Sasaran yang diharapkan pada penyajian peta M1 adalah untuk menunjukkan fungsi kawasan berdasarkan klasifikasi kawasan didorong atau kawasan dikendalikan sebagai arahan dalam pengembangan kawasan.
3) Tata Cara Penyajian Peta
Input, proses, danoutput pada penyajian peta M1 adalah sebagai berikut:
a) Input
Input penyajian peta M1 menggunakan data spasial pada M1 terkait arahan spasial menggunakan filedalam bentuk kelas fitur dari peta RTR yang akan disusun SPPR-nya.
b) Proses
Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyajian peta M1 meliputi:
c) Output
Hasil Output penyajian peta ini adalah Peta M1 Arahan Spasial Berdasarkan Rencana Tata Ruang meliputi kawasan didorong dan kawasan dikendalikan.
Contoh Penyajian Peta M1 Arahan Spasial Berdasarkan Rencana Tata Ruang tercantum dalam Gambar V.2.
1) Lingkup Analisis
Lingkup analisis yang dilakukan pada penyajian peta M5 adalah melakukan pemetaan untuk memperoleh gambaran penyajian lokasi program secara spasial serta tingkatan sinkronisasi program jangka menengah berdasarkan kesesuaian arahan lokasi dalam RTR yang diklasifikasikan berdasarkan tujuan penataan ruang.
2) Sasaran
Sasaran yang diharapkan pada penyajian peta M5 meliputi:
3) Tata Cara Penyajian Peta
Input, proses, dan output pada penyajian peta M5 adalah sebagai berikut:
a) Input
Input penyajian peta M5 menggunakan hasil Peta M1 dan informasi program serta tingkat sinkronisasi pada matriks 5 (M5) yang akan disusun SPPR-nya dalam bentuk kelas fitur.
Informasi program yang menjadi input penyajian peta M5 berdasarkan matriks 5 antara lain: tujuan penataan ruang, kode program, lokasi program, dan tingkat sinkronisasi program.
b) Proses
Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyajian peta M5 meliputi:
c) Output
HasilOutput adalah Peta M5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah. Jika keterangan program dinilai terlalu banyak dan menutupi muka peta, maka peta M5 dapat dibagi menjadi beberapa bagian, agar lebih informatif.
Peta M5 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dapat disajikan berdasarkan klasifikasi program sektoral berdasarkan tujuan penataan ruang dalam RTR atau disajikan berdasarkan tahun pelaksanaan program disesuaikan dengan kebutuhan perencanaan.
Contoh Penyajian Peta M5 Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah tercantum dalam Gambar V.3.
TABEL V.9. KETENTUAN KODIFIKASI DAN PEWARNAAN KETERANGAN PROGRAM DALAM PENYAJIAN PETA SPPR
Kode | Jenis Program | Simbol | Pewarnaan |
SDA | Program infrastruktur terkait Sumber Daya Air | ( Fill : 156 194 229) | |
JLN | Program infrastruktur terkait Pembangunan Jalan dan Jembatan | ||
KIM | Program infrastruktur terkait Sarana dan Prasarana Permukiman | ||
DAT | Program infrastruktur Perhubungan Darat | ( Fill : 255 000 000) | |
LAT | Program infrastruktur Perhubungan Laut | ||
DAR | Program infrastruktur Perhubungan Udara | ||
KRT | Program infrastruktur Perhubungan Perkeretaapian | ||
LIS | Program infrastruktur terkait Ketenagalistikan | ( Fill : 255 255 000) | |
GAS | Program infrastruktur terkait Minyak dan Gas Bumi | ||
MBB | Program infrastruktur terkait Mineral dan Batu Bara | ||
EBT | Program infrastruktur terkait Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi | ||
KOM | Program infrastruktur terkait Informasi dan Komunikasi Publik | ( Fill : 112 048 160) | |
BCN | Program infrastruktur terkait kegiatan Penanggulangan Bencana | ( Fill : 195 155 000) | |
HAN | Program infrastruktur terkait Pertahanan dan Keamanan | ( Fill : 255 190 190) | |
LIM | Program infrastruktur terkait Pengolahan Limbah | ( Fill : 205 245 122) | |
PRT | Program Infrastruktur terkait Kelautan dan Perikanan | ( Fill : 000 092 230) | |
XXX*) | Program infrastruktur yang bersifat spasial lainnya | ( Fill : 180 125 225) |
TABEL V.10. KETENTUAN PENGGAMBARAN DALAM PENYAJIAN PETA SPPR
Nama Unsur | Ilustrasi Penggambaran | Keterangan *) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Jenis Rencana Pola Ruang dan Sasaran Pengembangan Wilayah/Kawasan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kawasan Budi Daya | (Fill: 255 255 129) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kawasan Lindung | (Fill: 128 185 166) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kawasan Andalan Darat | (Outline: 255 000 000) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kawasan Andalan Laut | (Outline : 223 115 255) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kawasan Didorong | (Fill: 255 190 232)Transparan 10% | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kawasan Dikendalikan | (Fill: 38 115 000)Transparan 10% | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Titik Sinkronisasi Tinggi | (Fill: 255 000 000)(Outline: 000 000 000) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Titik Sinkronisasi Sedang | (Fill: 076 230 000)(Outline: 000 000 000) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Titik Sinkronisasi Rendah | (Fill: 000 112 255)(Outline: 000 000 000) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pewarnaan lambang sektor |
|
Disesuaikan dengan ketentuan kodifikasi dan pewarnaan program pemanfaatan ruang pada Tabel V.9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Program Prioritas 1 dan titik lokasi program (indikatif) | (Fill: 255 190 190)(Outline: 255 000 000) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Program Prioritas 2 dan titik lokasi program (indikatif) | (Fill: 165 245 122)(Outline : 076 230 000) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Program Prioritas 3 dan titik lokasi program (indikatif) | (Fill: 190 210 255)(Outline: 000 112 255) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jalan | (Fill: 230 152 000) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Logo Instansi Pelaksana | Kementerian PUPR Kementerian Perhubungan | Disesuaikan dengan lambang instansi sektoral (K/L) dan/atau PerangkatDaerah |
Keterangan:
*) Dalam penyajian peta SPPR warna simbol menggunakan RGB dan ukuran simbol dapat disajikan secara proporsional mengikuti skala tampilan peta
1. PETA RENCANA POLA RUANG RTR KSN SARBAGITA (Sumber: Perpres Nomor 51 Tahun 2014)
2. CONTOH PENYAJIAN PETA MATRIKS 1 ARAHAN SPASIAL BERDASARKAN RTR KSN SARBAGITA - SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA (2020-2024)
3. CONTOH PENYAJIAN PETA MATRIKS 5 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH- SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA (2020-2024)
4. CONTOH PENYAJIAN PETA MATRIKS 3 PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG-SPPR JANGKA PENDEK1 (SATU) TAHUNAN RTRKSN SARBAGITA DAN RTR PULAU JAWA-BALI DI PROVINSI BALI