Juknis

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Jangka Pendek 1 (Satu) Tahunan oleh Pemerintah Daerah

Permen ATR/BPN No. 13/2021

DAFTAR ISI
  1. SPPR - SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG
    1. Umum
    2. Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah
    3. Tata Cara Pelaksanaan SPPR
    4. Dukungan Sistem Informasi
LAMPIRAN
  1. PENYUSUNAN SPPR OLEH PEMERINTAH DAERAH
    1. PENYUSUNAN SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
      1. Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah
      2. Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek
      3. Usulan Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek
  2. FORMAT PENYAJIAN MATRIKS DALAM PENYUSUNAN SPPR
    1. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN
      1. Matriks 1 : Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah
      2. Matriks 2 : Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang
      3. Matriks 3 : Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang
  3. FORMAT PENYAJIAN PETA DALAM PENYUSUNAN SPPR
    1. PENGATURAN FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA SPPR
      1. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN
    2. PENGATURAN PENYAJIAN PETA SPPR
      1. PENYAJIAN PETA SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN

SPPR - SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

A. Umum

Pelaksanaan SPPR dilakukan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.

Pelaksanaan SPPR dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan SPPR dapat melibatkan unsur Forum Penataan Ruang.

Pelaksanaan SPPR menghasilkan dokumen:

  1. SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
  2. SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan disusun untuk mewujudkan keterpaduan program Pemanfaatan Ruang.

SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan disusun untuk menentukan prioritas program Pemanfaatan Ruang.

SPPR menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.

B. Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah

Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dilakukan terhadap:

  1. RTRWP;
  2. RTRW Kabupaten; dan
  3. RTRW Kota.

Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTR diselaraskan dengan RTR di tingkat nasional.

Pelaksanaan SPPR oleh Pemerintah Daerah diselaraskan dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan daerah.

SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan oleh Pemerintah Daerah digunakan sebagai :

  1. masukan untuk penyusunan RPJMD;
  2. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWP, RTRW Kabupaten, atau RTRW Kota; dan
  3. bahan penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan oleh Pemerintah Daerah digunakan sebagai :

  1. masukan untuk penyusunan RKPD; dan
  2. masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRWP, RTRW Kabupaten, atau RTRW Kota.

C. Tata Cara Pelaksanaan SPPR

Tata cara pelaksanaan SPPR meliputi tahap:

  1. persiapan;
  2. pengumpulan data dan informasi;
  3. penyusunan; dan
  4. penyampaian hasil SPPR.

Dalam rangka pelaksanaan SPPR Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk tim pelaksana penyusun SPPR.

Tim pelaksana penyusunan SPPR oleh Pemerintah Pusat dikoordinasikan oleh Menteri.

Tim pelaksana penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah dibentuk oleh Sekretaris Daerah dan diketuai oleh kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang.

Tim pelaksana penyusunan SPPR melibatkan instansi pelaksana program pemanfaatan ruang.

C.1. Tahap Persiapan SPPR

Dalam tahap persiapan tim pelaksana penyusunan SPPR:

  1. menyusun kerangka acuan kerja;
  2. menginventarisasi kebutuhan data dan informasi; dan
  3. mengidentifikasi dan menetapkan instansi pelaksana program dan pemangku kepentingan.
C.2. Tahap Pengumpulan Data dan Informasi

Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui pengumpulan data primer dan pengumpulan data sekunder.

Pengumpulan data dan informasi dilakukan untuk memperoleh konfirmasi dan pemutakhiran data program Pemanfaatan Ruang yang diperoleh dari instansi pelaksana program.

Pengumpulan data primer dapat dilaksanakan melalui:

  1. konsultasi publik;
  2. diskusi terfokus;
  3. survei lapangan;
  4. penyebaran angket/kuesioner; dan/atau
  5. wawancara.
C.3. Tahap Penyusunan SPPR

Tahap Penyusunan terdiri atas:

  1. penyusunan SPPR oleh Pemerintah Pusat; dan
  2. penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah.

Penyusunan SPPR terdiri atas:

  1. penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
  2. penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

Penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan meliputi:

  1. identifikasi arahan spasial;
  2. inventarisasi dan sintesis rencana tata ruang dengan rencana pembangunan;
  3. analisis sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah; dan
  4. perumusan rencana terpadu program Pemanfaatan Ruang jangka menengah yang mendukung rencana tata ruang.

Kerangka waktu penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan, dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan disusun setelah RTR ditetapkan;
  2. SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan disusun 1 (satu) kali sesuai dengan jangka waktu 5 (lima) Tahunan dalam RTR dengan mempertimbangkan waktu periodisasi RPJMN atau RPJMD; dan
  3. SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dilakukan pemutakhiran data setiap tahun.

Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan meliputi:

  1. identifikasi keterlaksanaan rencana terpadu program Pemanfaatan Ruang jangka menengah;
  2. penilaian prioritas program Pemanfaatan Ruang jangka pendek; dan
  3. usulan prioritas program Pemanfaatan Ruang jangka pendek.

Kerangka waktu penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan, dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan disusun setelah RTR ditetapkan;
  2. SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dilakukan setiap tahun; dan
  3. SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan disusun 2 (dua) tahun sebelum RKP atau RKPD ditetapkan.

Penyusunan SPPR dituangkan dalam bentukpenyajian matriks dan peta.

Penyusunan SPPR tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Format penyajian matriks dalam penyusunan SPPR tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Format penyajian peta dalam penyusunan SPPR tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

C.4. Tahap Penyampaian Hasil SPPR

Tahap penyampaian hasil SPPR dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penyampaian hasil SPPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh Menteri kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.

Penyampaian hasil SPPR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penataan ruang kepada Menteri dan perangkat daerah terkait melalui kepala daerah.

Penyampaian hasil SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagai masukan untuk rencana pembangunan dilakukan paling lambat:

  1. 2 (dua) tahun sebelum RPJMN atau RPJMD ditetapkan; atau
  2. pada saat kajian teknokratik RPJMN atau RPJMD disusun.

Penyampaian hasil SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan sebagai masukan untuk rencana pembangunan (RKP/RKPD) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan Musrenbang Nasional atau Musrenbang Daerah.

Penyampaian hasil SPPR disampaikan kepada:

  1. kementerian/lembaga yang membidangi urusan perencanaan pembangunan untuk SPPR oleh Pemerintah Pusat; atau
  2. Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah untuk SPPR oleh Pemerintah Daerah

Penyampaian hasil SPPR kepada tim penyusun RTR dilakukan sebelum pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.

Penyampaian hasil SPPR oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri adalah SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan sebagai masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR di daerah.

D. Dukungan Sistem Informasi

  1. Penyusunan SPPR dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem informasi perencanaan pembangunan.
  2. Sistem informasi bertujuan untuk membantu proses penyusunan dan koordinasi dengan pihak terkait serta penyampaian hasil.
  3. Kebijakan teknis, aksesibilitas, tata cara berbagi pakai data dan pengelolaanSPPR diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

LAMPIRAN III. PENYUSUNAN SPPR OLEH PEMERINTAH DAERAH

Penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) oleh Pemerintah Daerah terdiri atas:

  1. Penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan; dan
  2. Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

Penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan kewenangannya dilakukan terhadap RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten, dan/atau RTRW Kota yaitu dengan menyelaraskan indikasi program utama RTR di tingkat daerah dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan.

Lingkup program pemanfaatan ruang yang ditelaah pada penyusunan SPPR oleh Pemerintah Daerah adalah seluruh program infrastruktur untuk mewujudkan fungsi kawasan sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. SPPR oleh Pemerintah Provinsi menelaah program yang menggunakan sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; dan
  2. SPPR oleh Pemerintah Kabupaten/Kota menelaah program yang menggunakan sumber pembiayaan APBD Kabupaten/Kota dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

A. PENYUSUNAN SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN OLEH PEMERINTAH DAERAH

SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan merupakan tindak lanjut dari hasil SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan. Hal tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang sebagai masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR dan menilai program prioritas pada tahun (t+2) sebagai masukan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka pendek (RKPD).

Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu:

  1. Identifikasi keterlaksanaan rencana terpadu program pemanfaatan ruang jangka menengah;
  2. Penilaian prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek; dan
  3. Usulan prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek.

Hasil pengolahan data dan analisis dalam tahap penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan disajikan dalam bentuk Dokumen SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan yang disertai:

  1. Buku Matriks SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan; dan
  2. Album Peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan (dalam bentuk format digital dan format cetak).

Pada setiap tahap penyusunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:

1. Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah

Tahap identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan upaya mengidentifikasi realisasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang berdasarkan periode Jangka Menengah 5 (lima) Tahun yang diturunkan ke dalam periode Jangka Pendek 1 (satu) Tahun berdasarkan hasil keluaran SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Program yang digunakan sebagai input dalam melakukan identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang merupakan program pemanfaatan ruang SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan, yang disusun berdasarkan RTRW Provinsi untuk Pemerintah Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan dilakukan pemutakhiran program pemanfaatan ruang yang bersifat strategis pada setiap tahun penyusunannya.

b. Proses

Proses yang dilakukan dalam tahap ini meliputi:

  1. Identifikasi sasaran pengembangan wilayah/kawasan
    Identifikasi terhadap sasaran pengembangan wilayah/kawasan dilakukan berdasarkan pada lingkup lokasi program pemanfaatan ruang yang mendukung tujuan penataan ruang yang telah ditelaah pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan. Lingkup sasaran pengembangan wilayah/kawasan dapat ditelaah berdasarkan:
    1. Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota (contoh: PKN, PKW,PKSN, PKL, PPK, dan PPL);
    2. Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN;
    3. Kawasan Strategis (KSN/KSP/KSK) yang diamanatkan dalam RTRWN, RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota; dan
    4. Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN dan RPJMD (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb).
  2. Identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang
    Identifikasi ini dilakukan untuk mengetahui realisasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang dan mengidentifikasi rencana program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2). Analisis pada tahap ini dapat diperoleh melalui analisis data sekunder terkait pelaksanaan program tahunan dan evaluasi backlog program dari dokumen rencana pembangunan jangka pendek (misalnya dokumen RKPD, Renja Perangkat Daerah, dsb) serta analisis data primer yang diperoleh melalui hasil konfirmasi dan penjaringan informasi sektoral dari instansi pelaksana/Perangkat Daerah terkait. Tahap identifikasi ini meliputi:
    1. Identifikasi Keterlaksanaan Program Pemanfaatan Ruang sebagai Masukan Peninjauan Kembali
      Analisis ini dilakukan dengan mengidentifikasi realisasi waktu pelaksanaan program pemanfaatan ruang pada periode 5 (lima) tahun. Hasil identifikasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang dapat digunakan untuk mengoreksi kesesuaian waktu pelaksanaan program pada indikasi program utama RTR.
      Program pemanfaatan ruang sebagai masukan peninjauan kembali merupakan program bertanda (*) yang telah teridentifikasi memenuhi kriteria pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
    2. Identifikasi Keterlaksanaan Program Pemanfaatan Ruang sebagai Masukan Rencana Pembangunan
      Analisis ini dilakukan dengan memilih program yang akan dilaksanakan pada tahun (t+2) yang selanjutnya dilakukan identifikasi status program berupa program pembangunan baru atau program rutin. Program dengan status pembangunan baru dijadikan untuk bahan penilaian prioritas program sebagai masukan rencana pembangunan sedangkan program rutin tidak menjadi bahan penilaian prioritas karena selalu dianggarkan oleh sektor/perangkat daerah setiap tahun.
  3. Identifikasi usulan program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2) Usulan program pemanfaatan ruang pada tahun(t+2) diperoleh berdasarkan hasil identifikasi dan evaluasi keterlaksanaan program dan umumnya merupakan program pembangunan baru atau peningkatan yang direncanakan pada tahun (t+2) yang dapat dilaksanakan dengan Kontrak Tahun Tunggal (Single Year Contract) atau Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract). Setelah diperoleh usulan program pemanfaatan ruang (t+2), selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada instansi/sektor pelaksana program terkait penyesuaian nomenklatur program yang dapat didetailkan menjadi kegiatan/proyek/pekerjaan. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan nomenklatur program pemanfaatan ruang sehingga memudahkan proses penganggaran.

c. Output

Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 1

Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah yang menunjukkan informasi realisasi keterlaksanaan program pemanfaatan ruang pada periode Jangka Menengah 5 (lima) Tahun yang diturunkan ke dalam periode Jangka Pendek 1 (satu) Tahun.

Hasil identifikasi program pada tahap ini digunakan sebagai:

  1. masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW, khususnya terhadap analisis dalam penyusunan indikasi program utama; dan
  2. masukan terhadap rencana pembangunan jangka pendek (RKPD), berupa usulan program pemanfaatan ruang jangka pendek untuk dilaksanakan pada tahun (t+2).

Format Matriks 1 Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah tercantum pada Tabel III.14.


TABEL III.14. FORMAT MATRIKS 1 IDENTIFIKASI KETERLAKSANAAN RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH

No. Kode Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan Sumber dan/atau Alternatif Pembia- yaan Instansi Pelaksana Sumber Data Tahun Pelaksanaan Realisasi Program Pemanfaatan Ruang Status Program (t+2) *) Program Peman faatan Ruang (t+2) *) Usulan Program/ Kegiatan Sektor (t+2)
Tahun Ke-1 Tahun Ke-2 Tahun Ke-3 Tahun Ke-4 Tahun Ke-5 Baru Rutin
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)
                                   
                                   
                                   

Keterangan :

  1. Kolom (1) : Penomoran urutan program pemanfaatan ruang.
  2. Kolom (2) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel III.3.
  3. Kolom (3) : Program pemanfaatan ruang yang diperoleh dari Matriks 5 Kolom (5) pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  4. Kolom (4) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 5 Kolom (6) pada Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  5. Kolom (5) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan berdasarkan lingkup lokasi program pemanfaatan ruang.
  6. Kolom (6) : Sumber dan/atau alternatif pembiayaan:
    1. APBD Provinsi atau alternatif pembiayaan lainnya sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; atau
    2. APBD Kabupaten/Kota atau alternatif pembiayaan lainnya sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  7. Kolom (7) : Instansi Pelaksana yang diperoleh dari kolom (9) Matriks 5 Jangka Menengah 5(lima) Tahunan.
  8. Kolom (8) : Sumber Data yang diperoleh dari Matriks 2 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  9. Kolom (9) : Tahun pelaksanaan diisi sesuai Matriks 5 SPPR Jangka Menengah dengan menyesuaikan pemutakhiran tiap tahun berdasarkan hasil konfirmasi dengan instansi dan/atau unit pelaksana teknis terkait.
  10. Kolom (10)-(14) : Diisi sesuai dengan realisasi pelaksanaan program pada tahun pelaksanaannya. Diperoleh dari hasil analisis data sekunder dan konfirmasi penjaringan informasi kepada instansi dan/atau unit pelaksana teknis terkait.
  11. Kolom (15) : Program pembangunan baru atau peningkatan pada tahun (t+2) yang dilaksanakan dengan: Kontrak tahun tunggal(single year contract); atau Kontrak tahun jamak(multi years contract).
  12. Kolom (16) : Program pada tahun (t+2) yang bersifat pemeliharaan rutin.
    *) Tahun (t) adalah tahun penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
  13. Kolom (17) : Diperoleh dari hasil analisis keterlaksanaan dan status program yang termasuk dalam status program baru (kolom 15).
  14. Kolom (18) : Merupakan penyesuaian nomenklatur program pada instansi/sektor pelaksana program dan informasi pendetailan kegiatan sektor yang mendukung program pemanfaatan ruang.
  15. Kolom (1)-(14) : Sebagai bahan masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangkarevisi RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota.
  16. Kolom (17)-(18) : Sebagai bahan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang untuk masukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek/RKPD.

2. Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek

Pada tahap ini dilakukan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang jangka pendek untuk masukan rencana pembangunan berdasarkan hasil Matriks 1 Identifikasi Keterlaksanaan Program Pemanfaatan Ruang.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input dalam tahap penilaian prioritas program pemanfaatan ruang menggunakan hasil usulan program (t+2) dari Matriks 1 kolom (17) dan kolom (18).

b. Proses

Proses penilaian prioritas program dilakukan dengan memperhatikan 5 (lima) aspek dengan indikator penilaian, meliputi:

  1. Aspek : Menelaah kesesuaian program terhadap RTR di Perencanaan daerah.
  2. Aspek : Menelaah tingkat sinkronisasi program yang Sinkronisasi dibagi menjadi 3 (tiga) kelas yaitu tinggi, sedang, Program dan rendah berdasarkan hasil output dari SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.
  3. Aspek : Mengidentifikasi jenis program berdasarkan Pelaksanaan klasifikasi pelaksanaan program tersebut, yaitu Program usulan program baru, backlog program, dan Multi Years Contract. Backlog program dapat diperoleh dari data sekunder pelaksanaan program seperti Renja Perangkat Daerah atau RKPD tahun sebelumnya dan konfirmasi data primer.
  4. Aspek : Mengidentifikasi status penganggaran program Pembiayaan untuk melihat kesiapan pembiayaan pelaksanaan program tersebut.
  5. Aspek : Menelaah dukungan program terhadap Kewilayahan pengembangan kewilayahan pada sasaran pengembangan wilayah/kawasan prioritas yang telah ditetapkan dalam RTR di daerah dan RPJMD, dengan memperhatikan:
    1. program yang mendukung sasaran pengembangan wilayah/kawasan namun tidak terdapat dalam arahan tata ruang, dapat dipertimbangkan untuk menjadi masukan peninjauan kembali terhadap RTR di daerah; dan
    2. program yang tidak mendukung sasaran pengembangan wilayah/kawasan dan tidak terdapat dalam RTR di daerah, maka tidak menjadi program prioritas. Agar program tersebut dapat dipertimbangkan untuk diimplementasikan dalam rencana program pada tahun berikutnya, maka program tersebut perlu dianalisis untuk dapat diakomodir dalam RTR di daerah.

TABEL III.15. INDIKATOR PENILAIAN PRIORITAS PROGRAM

Aspek Indikator   Nilai
Aspek Perencanaan
Rentang Nilai 1-3
(Bobot penilaian 25%)
Tidak sesuai dengan RTR di (RTRW Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota) Daerah RTRW 1
Sesuai dengan RTR di (RTRW Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota) Daerah RTRW 3
Aspek Sinkronisasi Program
Rentang Nilai 1-3
(Bobot penilaian 20%)
Rendah   1
Sedang   2
Tinggi   3
Aspek Pelaksanaan
Rentang Nilai 1-3
(Bobot penilaian 20%)
Usulan Program baru   1
Backlog Program   2
Multi Years Contract (Masih berjalan)   3
Aspek Pembiayaan
Rentang Nilai 1-3
(Bobot penilaian 15%)
Belum dianggarkan   1
Sudah dianggarkan   3
Aspek Kewilayahan
Rentang Nilai 1-3
(Bobot penilaian 20%)
Tidak Mendukung   1

Mendukung 1 sasaran pengembangan wilayah/kawasan, antara lain:

  1. Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota (contoh: PKN, PKW, PKSN, PKL, PPK, dan PPL)
  2. Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN Kawasan strategis yang diamanatkan dalam RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota (contoh: KSN/KSP/KSK)
  3. Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN dan RPJMD (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb)
2
Mendukung lebih dari 1 sasaran pengembangan wilayah/kawasan 3

c. Output

Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 2 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang pada tiap Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menunjukkan prioritas program.

Format Matriks 2 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang tercantum pada Tabel III.16.


TABEL III.16. FORMAT MATRIKS 2 PENILAIAN PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

No. Kode Program Program Pemanfaatan Ruang (t+2) Usulan Program/ Kegiatan Sektor (t+2) Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan Instansi Pelaksana Aspek Penilaian Prioritas Hasil Penilaian Tingkat Prioritas
Aspek Perencanaan Aspek Sinkronisasi Program Aspek Pelaksanaan Aspek Pembiayaan Aspek Kewilayahan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
                           
                           
                           

Keterangan:

  1. Kolom (1) : Penomoran sesuai program pemanfaatan ruang.
  2. Kolom (2) : Kode program pemanfaatan ruang menggunakan kodifikasi program sektoral yang tercantum pada Tabel III.3.
  3. Kolom (3) : Program pemanfaatan ruang (t+2) yang diperoleh dari Matriks 1 kolom (17).
  4. Kolom (4) : Usulan program/kegiatan sektor (t+2) diperoleh dari Matriks 1kolom (18).
  5. Kolom (5) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 1 kolom (4).
  6. Kolom (6) : Sasaran pengembangan wilayah/kawasan diperoleh dari Matriks 1 kolom (5).
  7. Kolom (7) : Instansi pelaksana program yang diperoleh dari Matriks 1 kolom (7).
  8. Kolom (8) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek perencanaan.
  9. Kolom (9) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek sinkronisasi program.
  10. Kolom (10) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek pelaksanaan.
  11. Kolom (11) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek pembiayaan.
  12. Kolom (12) : Diisi bobot sesuai kriteria penilaian prioritas program pada aspek kewilayahan.
  13. Kolom (13) : Hasil penilaian dari perhitungan penjumlahan kolom (8)-(12) yang sudah dinilai berdasarkan persentase pada masing-masing aspek.
  14. Kolom (14) : Diisi klasifikasi tingkat prioritas berdasarkan total penilaian (Prioritas 1, Prioritas 2,atau Prioritas 3).

3. Usulan Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek

Pada tahap akhir proses penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dilakukan pengklasifikasian program berdasarkan pada masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota yang akan disusun SPPR-nya.

Input, proses, dan output dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

a. Input

Input yang diperlukan pada tahap ini adalah program pemanfaatan ruang beserta hasil analisis prioritas program yang berasal dari output pada tahap 2 (dua) SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.

b. Proses

Pada tahap 3 (tiga) ini dilakukan proses pengelompokan program berdasarkan urutan hasil penilaian tertinggi ke terendah pada proses Matriks 2 kolom (13) serta dilakukan uraian sasaran pengembangan wilayah/kawasan program pemanfaatan ruang.

c. Output

Output akhir yang dihasilkan dalam tahap ini adalah Matriks 3 (M3) Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang (t+2) yang diurutkan berdasarkan prioritas. Hasil output akhir digunakan sebagai:

  1. masukan dalam rencana pembangunan (RKPD) diperoleh berdasarkan hasil penilaian prioritas program (t+2) untuk dijadikan pertimbangan dalam menentukan program yang akan dilaksanakan terlebih dahulu (prioritas)dengan tetap mempertimbangkan kesediaan alokasi anggaran, refocusing, dan isu strategis pengembangan wilayah yang diprioritaskan.
  2. masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTRW diperoleh berdasarkan hasil analisis program pemanfaatan ruang untuk program bertanda (*) sesuai dengan kriteria yang telah teridentifikasi sebagai bahan peninjauan kembali pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan.

Format Matriks 3 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang tercantum pada Tabel III.17.

Selain dalam bentuk matriks, hasil output pada tahap ini juga disajikan dalam bentuk Peta M3 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang. Secara lebih jelas, contoh penyajian matriks dan peta M3 tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V.


TABEL III.17. FORMAT MATRIKS 3 HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG (t+2)

No. Program Pemanfaatan Ruang (t+2) Usulan Program/ Kegiatan Sektor (t+2) Instansi Pelaksana Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan Tingkat Prioritas
Pusat Permukiman/ Kegiatan Kawasan Andalan Kawasan Strategis Kawasan Pusat Pertumbuhan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
                   
                   
                   

Keterangan:

  1. Kolom (1) : Penomoran diurutkan berdasarkan hasil total penilaian tertinggi ke terendah diperoleh dari Matriks 2.
  2. Kolom (2) : Program pemanfaatan ruang yang telah dilakukan penilaian prioritas program diperoleh dari Matriks 2 kolom (3).
  3. Kolom (3) : Penyesuaian nomenklatur program serta usulan program/kegiatan sektor (t+2) diperoleh dari Matriks 2 kolom (4).
  4. Kolom (4) : Instansi pelaksana program diperoleh dari Matriks 2 kolom (7).
  5. Kolom (5) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 2 kolom (5).
  6. Kolom (6)-(9) : Lingkup sasaran pengembangan wilayah sesuai program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 2 kolom (6) yang diuraikan menjadi:
    1. Pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota (contoh: PKN,PKW, PKSN, PKL, PPK, PPL);
    2. Kawasan andalan yang diamanatkan dalam RTRWN;
    3. Kawasan strategis terkait yang diamanatkan dalam RTRWN, RTRW Provinsi dan/atau RTRW Kabupaten/Kota (contoh: KSN, KSP, Kawasan Strategis Kabupaten/Kota); dan
    4. Kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN dan RPJMD (contoh: KI, KEK, KSPN, dsb).
  7. Kolom (10) : Keterangan tingkat prioritas program (Prioritas 1, Prioritas 2 atau Prioritas 3).

LAMPIRAN IV. FORMAT PENYAJIAN MATRIKS DALAM PENYUSUNAN SPPR

A. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN

Penyajian Matriks SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan terdiri atas:

  1. Matriks 1 : Identifikasi Keterlaksanaan Rencana Terpadu Program Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah
  2. Matriks 2 : Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang
  3. Matriks 3 : Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang.

Contoh Penyajian Matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:

Penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan oleh pemerintah pusat disajikan dalam lingkup wilayah administratif provinsi yang disusun berdasarkan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR Pulau/Kepulauan dan RTR KSN.

Sebagai contoh, penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita dan RTR Pulau Jawa Bali menjadi input dalam SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dalam lingkup wilayah administrasi Provinsi Bali secara terpadu.

Berikut contoh Hasil Penyajian Matriks SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan RTR KSN Sarbagita dalam lingkupwilayah administrasi Provinsi Bali yang tercantum pada Tabel IV.8 sampai dengan Tabel IV.10.


TABEL IV.8. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 1 IDENTIFIKASI KETERLAKSANAAN RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH - SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA DAN RTR PULAU JAWA BALI (PROVINSI BALI)

No. Kode Program Pemanfaatan Ruang (Tahun 2020-2024) Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan Sumber dan/atau Alternatif Pembiayaan Instansi Pelaksana Sumber Data Tahun Pelaksanaan Realisasi Program Pemanfaatan Ruang Status Program Tahun 2023 Program Pemanfaatan Ruang Tahun 2023 Usulan Program/ Kegiatan Tahun 2023
2020 2021 2022 2023 2024 Baru Rutin
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)
1. SDA.1 Pembangunan dan peningkatan tanggul laut,breakwater, dan bangunan pengamananpantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita APBN Ditjen Sumber Daya Air, Kementeri an PUPR RTR KSN Sarbagita, RPJMN 2023 - - - - - V - Pembangunan dan peningkatan tanggul laut,breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita
2. SDA.2 Pembangunan Bendungan Sidan* Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita APBN Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR RTRWN, PSN 2020-2023 Pembangunan Bendungan Sidan (persiapan teknis)* Pembangunan Bendungan Sidan (pembebasan lahan)* - - - V - Pembangunan Bendungan Sidan* (lanjutan konstruksi) Pembangunan Bendungan Sidan
3. JLN.1 Pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan jalan kolektor primer I Simpang Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita APBN Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR RTR KSN Sarbagita 2020-2024 Rehabilitasi minor jalan Kolektor Primer I Tugu Ngurah Rai Nusa Dua Pemeliharaan rutin jalan Kolektor Primer I Tugu

Ngurah Rai Nusa Dua
- - - - V - -
4. JLN.2 Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* Kabupaten Tabanan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani APBN Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR RPJMN 2023 - - - - - V - Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)*
5. KIM.1 Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita Kawasan Perkotaan Sarbagita PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita APBN Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR RTR KSN Sarbagita, RPJMN 2023-2024 - Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita - - - V - Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita (lanjutan) Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita
6. KIM.2 Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita APBN Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR RPJMN 2023 - - - - - V - Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung*
7. LAT.1 Pengembangan Pelabuhan Benoa Kabupaten Gianyar PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani, Kawasan Andalan Singaraja dsk, Kawasan Andalan Laut Bali APBN Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RTR KSN Sarbagita, PSN 2021-2024 - Pengembangan Pelabuhan Benoa - - - V - Pengembangan

Pelabuhan Benoa (lanjutan)
Pengembangan Pelabuhan Benoa
8. DAR. 1 Pembangunan Bandar Udara Bali Baru Kabupaten Buleleng PKW Singaraja, Kawasan Andalan Singaraja dsk APBN Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan PSN, RPJMN 2023           V - Pembangunan Bandar Udara Bali Baru* Pembangunan Bandara Bali Utara*
9. EBT.1 Pembangunan PLTP Bedugul 10 MW Kabupaten Tabanan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita APBN Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM RTR KSN Sarbagita, RPJMN, RUPTL 2024 - - - - - V - -  
10. EBT.2 Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* Kota Denpasar PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani APBN Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM RTRWN, PSN, RPJMN 2021-2023 - Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar (Proses Lelang)* - - - V   Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi

Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar*
Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar*
11. SDA.1 Pengembangan dan Pemeliharaan Waduk Muara Kota Denpasar PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Seluruh KSPN di Provinsi Bali APBN Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR RTR Pulau Jawa Bali 2020-2024 - - - - - - V -  
12. SDA.2 Pengembangan dan Pemeliharaan Waduk Telaga Tunjung Kabupaten Tabanan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Seluruh KSPN di Provinsi Bali APBN Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR RTR Pulau Jawa Bali 2020-2024 - - - - - - V -  
13. KRT.1 Pembangunan jalur KA Gilimanuk Negara Tabanan Denpasar Amlapura Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Seluruh KSPN di Provinsi Bali APBN Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RTR Pulau Jawa Bali 2020-2024 - - - - - V - Pembangunan jalur KA Gilimanuk Negara Tabanan Denpasar Amlapura Pembangunan jalur KA di Pulau Bali (Gilimanuk Negara Tabanan Denpasar Amlapura)
14. KRT.2 Pengembangan Jaringan dan Layanan Kereta Api Perkotaan Denpasar Provinsi Bali PKN Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung Gianyar Tabanan (Sarbagita), PKW Singaraja, PKW Semarapura, dan PKW Negara APBN Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan RTR Pulau Jawa Bali 2020-2024 - - - - - V - Pengembangan Jaringan dan Layanan Kereta Api Perkotaan Denpasar Pembangunan jalur KA Perkotaan Sarbagita
15. dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst

Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 1 Identifikasi Keterlaksanaan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita dan RTR Pulau Jawa Bali (Provinsi Bali):

a. Kolom (1)-(7) dan Kolom (9) : Seluruh input data pada kolom ini diperoleh dari Matriks 5 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTR KSN Sarbagita.
b. Kolom (8) : Menerangkan sumber data program pemanfaatan ruang.
c. Kolom (10)-(14) : Realisasi pelaksanaan program pada tahun pelaksanaannya. Diperoleh dari hasil analisis data sekunder dan konfirmasi penjaringan informasi kepada instansi (K/L) dan/atau unit pelaksana teknis terkait.
d. Kolom (15) :

Program pembangunan baru atau peningkatan pada tahun (t+2) yang dilaksanakan dengan:

1) Kontrak tahun tunggal (single year contract); atau

2) Kontrak tahun jamak (multi years contract).

e. Kolom (16) : Program pada tahun (t+2) yang bersifat pemeliharaan rutin.
f. Kolom (17) : Diperoleh dari hasil analisis keterlaksanaan dan status program, merupakan program yang termasuk dalam status program baru (kolom 15).
  1. Seluruh Program pada kolom ini dapat menjadi daftar masukan dalam rencana pembangunan jangka pendek (RKP)/bahan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang pada tahun(t+2)
  2. Program yang bertanda (*) dapat menjadi bahan masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR (RTRWN, RTR KSN Sarbagita dan RTR Pulau Jawa-Bali), contoh: Pembangunan Bendungan Sidan telah terealisasi sebagai salah satu program kebijakan nasional yang bersifat strategis, namun tidak tercantum dalam RTR KSN Sarbagita, sehingga dapat menjadi masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR KSN Sarbagita.
g. Kolom (18) : Merupakan penyesuaian nomenklatur program termutakhir pada sektor pelaksana dan informasi pendetailan kegiatan sektor yang mendukung program pemanfaatan ruang.
h. Kolom (1)-(14) : Sebagai bahan masukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.
i. Kolom (17)-(18) : Sebagai bahan penilaian prioritas program pemanfaatan ruang untuk masukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek/RKP.

TABEL IV.9. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 2 PENILAIAN PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG TAHUN 2023 - SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA DAN RTR PULAU JAWA BALI (PROVINSI BALI)

No. Kode Program Program Pemanfaatan Ruang Tahun 2023 Usulan Program/ Kegiatan Tahun 2023 Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan Instansi Pelaksana Aspek Penilaian Prioritas Hasil Penilaian Tingkat Prioritas
Aspek Perencanaan (25%) Aspek Sinkronisasi Program (20%) Aspek Pelaksanaan (20%) Aspek Pembiayaan (15%) Aspek Kewilayahan (20%)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
1. SDA.1 Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR 3 2 1 3 2 2,2 Prioritas 2
2. SDA.2 Pembangunan Bendungan Sidan* Pembangunan Bendungan Sidan* Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR 3 3 3 3 2 2,8 Prioritas 1
3. JLN.2 Pembangunan JembatanShortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* Kabupaten Tabanan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR 1 1 1 3 3 1,8 Prioritas 3
4. KIM.1 Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita Kawasan Perkotaan Sarbagita PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR 3 1 3 3 2 2,4 Prioritas 2
5. KIM.2 Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR 1 1 1 3 2 1,6 Prioritas 3
6. LAT.1 Pengembangan Pelabuhan Benoa Pengembangan Pelabuhan Benoa Kota Denpasar PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani, Kawasan Andalan Singaraja dsk, Kawasan Andalan Laut Bali Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan 3 3 3 3 3 3 Prioritas 1
7. DAR.1 Pembangunan Bandar Udara Bali Baru* Pembangunan Bandara Bali Utara* Kabupaten Buleleng PKW Singaraja, Kawasan Andalan Singaraja dsk Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan 1 3 1 3 3 2,2 Prioritas 2
8. EBT.2 Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* Kota Denpasar PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Kawasan Andalan Denpasar-Ubud-Kintamani Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM 3 2 3 3 3 2,8 Prioritas 1
9. KRT.1 Pembangunan jalur KA Gilimanuk Negara Tabanan Denpasar Amlapura Pembangunan jalur KA di Pulau Bali (Gilimanuk Negara Tabanan Denpasar Amlapura) Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Seluruh KSPN di Provinsi Bali Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan 3 3 1 3 3 2,6 Prioritas 1
10. KRT.2 Pengembangan Jaringan dan Layanan Kereta Api Perkotaan Denpasar Pembangunan jalur KA Perkotaan Sarbagita Provinsi Bali PKN Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung Gianyar Tabanan (Sarbagita), PKW Singaraja, PKW Semarapura, dan PKW Negara Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan 3 3 1 3 3 2,6 Prioritas 1
11. dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst dst

Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 2 Penilaian Prioritas Program Pemanfaatan Ruang pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan RTR KSN Sarbagita Sarbagita dan RTR Pulau Jawa Bali (Provinsi Bali):

  1. Kolom (1)-(7) : Menggunakan hasil sintesis dari Matriks 1 kolom (17) kolom (18), yaitu hasil analisis untuk program pemanfaatan ruang (t+2) jika ini Tahun 2023 dan Matriks 1 kolom (4), (5), dan (7).
  2. Kolom (8)-(12) : Hasil analisis penilaian dengan memperhatikan 5 (lima) aspek kriteria indikator penilaian prioritas program untuk SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan yang tercantum pada Lampiran II.
  3. Kolom (13) : Hasil penilaian dari perhitungan penjumlahan kolom (8) s.d kolom (12) yang sudah dinilai dengan persentase bobot pada setiap aspek penilaian.
    Contoh: Program pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar memiliki nilai aspek perencanaan (3 x 25%) + aspek sinkronisasi program (2 x 20%) + aspek pelaksanaan (3 x20%) + aspek pembiayaan (3 x 15%) + aspek kewilayahan (3 x 20%) sehingga hasil penilaian sejumlah 2,8 yang kemudian diklasifikasikan sebagai prioritas 1.
  4. Kolom (14) : Menunjukkan tingkat prioritas program yang terbagi dalam 3 (tiga) klasifikasi yaitu prioritas1, prioritas 2, atau prioritas 3. Program dengan tingkat prioritas 1 merupakan prioritas tertinggi, sehingga diharapkan dapat diusulkan untuk diprioritaskan terlebih dahulu jika seandainya ada analisis dalam keterbatasan anggaran, dsb di Tahun (t+2).

TABEL IV.10. CONTOH PENYAJIAN MATRIKS 3 HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG TAHUN 2023 - SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA DAN RTR PULAU JAWA BALI (PROVINSI BALI)

No. Program Pemanfaatan Ruang Tahun 2023 Usulan Program/ Kegiatan Sektor Tahun 2023 Instansi Pelaksana Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan Tingkat Prioritas
Pusat Permukiman/ Kegiatan Kawasan Andalan Kawasan Strategis Nasional Kawasan Pusat Pertumbuhan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
1. Pengembangan Pelabuhan Benoa Pengembangan Pelabuhan Benoa Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Kota Denpasar PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani, Kawasan Andalan Singaraja dsk, Kawasan Andalan Laut Bali KSN Perkotaan Sarbagita - Prioritas 1
2. Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar* Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM Kota Denpasar PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani KSN Perkotaan Sarbagita - Prioritas 1
3. Pembangunan Bendungan Sidan* Pembangunan Bendungan Sidan* Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita - KSN Perkotaan Sarbagita - Prioritas 1
4. Pembangunan jalur KA Gilimanuk Negara Tabanan Denpasar Amlapura Pembangunan jalur KA di Pulau Bali Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita, Seluruh KSPN di Provinsi Bali - - - Prioritas 1
5. Pengembangan Jaringan dan Layanan Kereta Api Perkotaan Denpasar Pembangunan jalur KA Perkotaan Sarbagita Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Provinsi Bali PKN Kawasan Perkotaan Denpasar Badung-Gianyar Tabanan (Sarbagita), PKW Singaraja, PKW Semarapura, dan PKW Negara - - - Prioritas 1
6. Pembangunan Bandar Udara Bali Baru* Pembangunan Bandara Bali Utara* Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Kabupaten Buleleng PKW Singaraja Kawasan Andalan Singaraja dsk - - Prioritas 2
7. Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita Peningkatan kapasitas SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR Kawasan Perkotaan Sarbagita PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita - KSN Perkotaan Sarbagita - Prioritas 2
8. Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita Pembangunan dan peningkatan tanggul laut, breakwater, dan bangunan pengamanan pantai Lainnya di Kawasan Perkotaan Sarbagita Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita - KSN Perkotaan Sarbagita - Prioritas 2
9. Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* Pembangunan Jembatan Shortcut Denpasar - Gilimanuk (Tk. Yeh Otan)* Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR Kabupaten Tabanan PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita Kawasan Andalan Denpasar-Ubud Kintamani KSN Perkotaan Sarbagita - Prioritas 3
10. Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* Sistem Pengelolaan Persampahan Skala Kawasan (TPST) di Kab. Badung* Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR Kabupaten Badung PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita - KSN Perkotaan Sarbagita - Prioritas 3
11. dst dst dst dst dst dst dst dst dst

Petunjuk Pengisian pada Penyajian Matriks 3 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang Tahun 2023 pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan RTR KSN Sarbagita dan RTR Pulau Jawa Bali (Provinsi Bali):

a. Kolom (1) : Penomoran diurutkan berdasarkan tingkat prioritas tertinggi (Prioritas 1, Prioritas 2 dan Prioritas 3) dan diurutkan berdasarkan hasil penilaian tertinggi ke terendah pada proses Matriks 2.
b. Kolom (2) : Program pemanfaatan ruang yang telah dilakukan penilaian prioritas program.
c. Kolom (3): Penyesuaian nomenklatur program serta usulan Program/ Kegiatan Sektor (t+2) diperoleh dari Matriks 2 kolom (4)
d. Kolom (4) : Instansi pelaksana program diperoleh dari Matriks 2 kolom (7).
e. Kolom (5) : Lokasi program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 2 kolom (5).
f. Kolom (6)-(9) : Lingkup sasaran pengembangan wilayah/kawasan dalam RTR dan Rencana Pembangunan sesuai lingkup sasaran program pemanfaatan ruang diperoleh dari Matriks 2 kolom (6) yang diuraikan menjadi: pusat permukiman/kegiatan, kawasan andalan, kawasan strategis nasional dan kawasan pusat pertumbuhan.
g. Kolom (10) : Keterangan tingkat prioritas program (Prioritas 1, Prioritas 2 dan Prioritas 3) dapat digunakan sebagai:
- masukan rencana pembangunan jangka pendek (RKP): Tingkat prioritas program dapat dijadikan pertimbangan usulan prioritas pelaksanaan program pemanfaatan ruang pada tahun (t+2); dan
- masukan untuk peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR: program bertanda (*) yang telah teridentifikasi memenuhi kriteria program yang perlu diakomodir dalam RTR.

Contoh: Pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar sebagai program kebijakan nasional yang bersifat strategis di wilayah Sarbagita perlu diakomodir dalam peninjauan kembali RTR di tingkat nasional.

LAMPIRAN V. FORMAT PENYAJIAN PETA DALAM PENYUSUNAN SPPR

Hasiloutput Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) disajikan secara spasial melalui peta SPPR. Tujuan dari pembuatan peta SPPR adalah untuk menyajikan informasi secara spasial berdasarkan hasil analisis yang termuat dalam matriks SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan SPPR Jangka Pendek 1 (satu)Tahunan.

Terdapat 2 (dua) pengaturan dalam pembuatan peta SPPR meliputi:

  1. Pengaturan format penyajian tabel atribut peta SPPR; dan
  2. Pengaturan penyajian peta SPPR.

Pengaturan dalam pembuatan peta SPPR akan dijelaskan lebih rinci pada penjelasan berikut:

A. PENGATURAN FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA SPPR

Tabel Atribut merupakan data tabular yang memiliki kolom (field) dan baris (record),yang berfungsi untuk menampilkan data yang terdapat dalam data spasial (bentuk vektor) yang dapat diakses baik dalam mode sunting (editing) maupun dalam mode biasa. Keterangan mengenai pengisian tabel atribut peta SPPR tercantum pada Tabel V.1.

Tabel Atribut disusun dengan format tertentu yang berisikan informasi atribut yang dibutuhkan dalam penyajian peta SPPR terdiri atas:


TABEL V.1. KETERANGAN PENGISIAN TABEL ATRIBUT PETA SPPR

Nama Atribut Keterangan Penulisan Tabel Atribut
Nama Objek Menerangkan klasifikasi turunan unsur orde terakhir yang terdapat dalam RTR sesuai skala rencana. NAMOBJ
Jenis Rencana Pola Ruang Menerangkan jenis rencana pola ruang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya (diperoleh dari peta RTR yang akan disusun SPPR-nya). JNSRPR
Wilayah Administrasi Provinsi Menerangkan satuan wilayah administrasi provinsi yang menjadi tempat objek berada. WADMPR
Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota Menerangkan satuan wilayah administrasi kabupaten/kota yang menjadi tempat objek berada. WADMKK
Wilayah Administrasi Kecamatan Menerangkan satuan wilayah administrasi kecamatan yang menjadi tempat objek berada. WADMKC
Fungsi Kawasan Menerangkan fungsi kawasan dalam RTR yang diklasifikasikan menjadi kawasan didorong dan kawasan dikendalikan pengembangannya untuk setiap tujuan penataan ruang. FGSKWS
Tujuan Penataan Ruang Menerangkan informasi tujuan penataan ruang dalam dokumen RTR yang akan disusun SPPR-nya.

Contoh pengisian untuk RTR yang memiliki lebih dari 1 (satu) tujuan: Tujuan 1, Tujuan 2, dst.
TUJUAN
Kode Program Menerangkan kode untuk setiap jenis program pemanfaatan ruang yang diklasifikasikan berdasarkan program sektoral yang tercantum pada Tabel V.9. KODPRO
Jenis Rencana Struktur Ruang Menerangkan jenis rencana Struktur Ruang meliputi sistem jaringan dan sarana prasarana berdasarkan klasifikasi program pemanfaatan ruang pada Matriks 5 SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan. JNSRSR
Nama Program Menerangkan nama/nomenklatur program pemanfaatan ruang. NAMPRO
Lokasi Program Menerangkan lokasi pelaksanaan program pemanfaatan ruang. LOKPRO
Besaran Menerangkan perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan program pemanfaatan ruang, dapat diisikan satuan jumlah unit, paket, luasan, panjang, tinggi, volume, dsb. BSRPRO
Sumber dan/atau alternatif Pembiayaan Menerangkan perkiraan sumber dan/atau alternatif pembiayaan untuk program pemanfaatan ruangsesuai dengan kewenangan pemerintah pusat/pemerintah daerah berdasarkan ketentuanperundang-undangan. Contoh: APBN, APBD, KPBU, dsb. SBIAYA
Instansi Pelaksana Menerangkan instansi pelaksana/penanggung jawab pelaksanaan program pemanfaatan ruang. INSLAK
Tahun Pelaksanaan Program Menerangkan waktu tahun pelaksanaan program pemanfaatan ruang. THNPRO
Tingkat Sinkronisasi Menerangkan tingkatan sinkronisasi program pemanfaatan ruang pada SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan yang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) tingkat sinkronisasi yaitu tinggi, sedang, dan rendah. TKTSIN
Nomor Program Menerangkan penomoran program yang diurutkan berdasarkan total skor tertinggi ke terendah yang didapatkan dari hasil penilaian prioritas program pada SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan.
Contoh pengisian nomor program menggunakan angka:1, 2, 3, dst.
NOMPRO
Program Pemanfaatan Ruang (t+2) Menerangkan usulan program pemanfaatan ruang tahun (t+2). PROFAT
Usulan Program/ Kegiatan Sektor (t+2) Menerangkan penyesuaian nomenklatur program pada sektor pelaksana dan/atau informasi pendetailan kegiatan sektor yang mendukung program pemanfaatan ruang tahun (t+2). PROKEG
Lokasi Menerangkan lokasi program pada hasil SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan (Kabupaten/Kota/Kecamatan). LOKASI
Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan Menerangkan informasi lingkup sasaran pengembangan wilayah/kawasan yang didukung program pemanfaatan ruang
1. Pusat Permukiman/Kegiatan: diisi berdasarkan pusat permukiman/kegiatan yang diamanatkan dalam RTR yang akan disusun SPPR-nya.

Contoh: PKN/PKW/PKSN/PKL/PPK/PPL, dsb.
PSTKIM
2. Kawasan Andalan: diisi berdasarkan kawasan andalan sesuai yang diamanatkan dalam RTRWN. KWSAND
3. Kawasan Strategis: diisi berdasarkan penetapan kawasan strategis yang diamanatkan dalam RTRWN, RTRW Provinsi, dan RTRW Kabupaten/Kota.

Contoh: KSN, KSP, atau KS Kabupaten/Kota.
KWSSTR
4. Kawasan Pusat Pertumbuhan: diisi berdasarkan kawasan pusat pertumbuhan yang diamanatkan dalam RPJMN dan/atau RPJMD.

Contoh: KI, KEK, KSPN, dsb.
KWPTUM
Tingkat Prioritas Menerangkan Tingkat Prioritas Programpada hasil SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan. yang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) klasifikasi yaitu: Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3. PRIORT
Sumber Data Menerangkan sumber data berasal dan tahun data diterbitkan. Contoh : Analisis SPPR, 2020. SBDATA

1. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN

Pada penyusunan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dihasilkan peta Matriks 3 (M3) Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang. Tabel atribut peta M3 memuat informasi program pemanfaatan ruang yang menjadi prioritas dilaksanakan pada tahun (t+2) yang disusun dengan format tertentu berisikan paling sedikit informasi mengenai nomor program, program pemanfaatan ruang (t+2), usulan program/kegiatan sektor (t+2), instansi pelaksana, lokasi, sasaran pengembangan wilayah/kawasan, tingkat prioritas, dan sumber data.

Format penyajian beserta contoh pengisian Tabel Atribut Peta M3 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang tercantum pada Tabel V.6 dan Tabel V.7.


TABEL V.6. FORMAT PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M3 HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

Ketentuan Data Nomor Program Program Pemanfaatan Ruang (t+2) Usulan Program/ Kegiatan Sektor (t+2) Instansi Pelaksana Lokasi Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan Tingkat Prioritas Sumber Data
NamaField NOMPRO PROFAT PROKEG INSLAK LOKASI PSTKIM KWSAND KWSSTR KWPTUM PRIORT SBDATA
Data Type Long Integer Text Text Text Text Text Text Text Text Text Text
Length 250 250 250 250 250 250 250 250 250 250 250

TABEL V.7. CONTOH PENGISIAN PENYAJIAN TABEL ATRIBUT PETA M3 HASIL PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG

NOMPRO PROFAT PROKEG INSLAK LOKASI PSTKIM KWSAND KWSSTR KWPTUM PRIORT SBDATA
1 Pengembangan Pelabuhan Benoa Pengembangan Pelabuhan Benoa Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Kota Denpasar PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita Kawasan Andalan Denpasar Ubud-Kintamani, Kawasan Andalan Singaraja dsk, Kawasan Andalan Laut Bali KSN Perkotaan Sarbagita Tidak ada Prioritas 1 Analisis SPPR, 2020
2 Pembangunan Bandar Udara Bali Baru* Pengembangan Bandar Udara Bali Utara* Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Kabupaten Buleleng Tidak ada Kawasan Andalan Singaraja dsk, KPPN Bali Utara/Singaraja dsk Tidak ada Tidak ada Prioritas 2 Analisis SPPR, 2020

B. PENGATURAN PENYAJIAN PETA SPPR

Pada penyusunan SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan dan SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan, disajikan peta SPPR yang mengacu kepada beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. peta SPPR mengacu pada standar penyajian peta RTR sesuai perundang-undangan;
  2. peta SPPR menggunakan peta RTR sebagai peta dasar (basemap) dalam proses penyajian peta SPPR;
  3. album peta SPPR dalam format digital menggunakan tingkat ketelitian peta sesuai dengan masing-masing skala peta RTR; dan
  4. album peta SPPR dalam format cetak disesuaikan dengan ukuran format dokumen SPPR dengan mengutamakan kejelasan informasi program.

1. PENYAJIAN PETA SPPR JANGKA PENDEK 1 (SATU) TAHUNAN

Penyajian peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dilakukan berdasarkan pada matriks 3 (M3) Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang, yang akan menunjukkan secara spasial terkait prioritas program pemanfaatan ruang.

a. Lingkup Analisis

Lingkup analisis yang dilakukan meliputi:

  1. melakukan analisis spasial untuk menggambarkan lokasi program berdasarkan prioritasnya, yaitu prioritas 1(satu) didahulukan pelaksanaannya hingga prioritas 3 (tiga) yang belum diprioritaskan dalam pelaksanaannya;
  2. untuk penyajian peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan oleh Pemerintah Pusat, dilakukan pada lingkup wilayah berdasarkan administrasi provinsi, yang telah mengintegrasikan prioritas pelaksanaan program pemanfaatan ruang berdasarkan hasil output SPPR Jangka Menengah RTR Pulau/Kepulauan dan RTR KSN; dan
  3. untuk penyajian peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan oleh Pemerintah Daerah, dilakukan pada lingkup analisis wilayah administrasi provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan hasil penyelarasan output SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan RTRW Provinsi atau RTRW Kabupaten/Kota.

b. Sasaran

Sasaran yang diharapkan adalah untuk memperoleh gambaran lokasi indikatif program pemanfaatan ruang berdasarkan hasil penilaian pada proses prioritas program pemanfaatan ruang yang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) tingkat prioritas yaitu Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.

c. Tata Cara Penyajian Peta

Input, proses, dan output pada penyajian peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan adalah sebagai berikut:

1) Input

Input penyajian peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan menggunakan data spasial berdasarkan hasil analisis pada matriks 3 Hasil Prioritas Program Pemanfaatan Ruang.

2) Proses

Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyajian peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan:

  1. Menggunakan peta rencana pola ruang sebagai peta dasar (basemap) untuk menyusun peta M3 SPPR Jangka Pendek yang diklasifikasikan menjadi 2 (dua) fungsi utama: kawasan lindung dan kawasan budi daya.
  2. Memetakan titik/garis/poligon lokasi indikatif program pemanfaatan ruang berdasarkan hasil penilaian prioritas pada matriks 3;
  3. Menggambarkan titik tingkat prioritas program berdasarkan hasil pemetaan lokasi program;
  4. Membuat keterangan/callout yang menunjukkan rincian nomenklatur program pemanfaatan ruang, berdasarkan informasi pada matriks 3 Hasil Prioritas Program
  5. Pemanfaatan Ruang kolom (1) dan kolom (3); dan
  6. Seluruh proses pada tahap ini menggunakan ketentuan kodifikasi, simbolisasi, dan pewarnaan Peta SPPR yang tercantum pada Tabel V.9 dan Tabel V.10.

3) Output

Hasil output berupa Peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan dari matriks 3 Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang dapat disajikan secara berurutan sesuai dengan prioritasnya atau sesuai kebutuhan dengan mengutamakan kejelasan informasi program.

Apabila pembuatan keterangan/callout rincian program tidak cukup dimuat dalam 1 (satu) lembar peta, makadapat digambarkan menjadi beberapa bagian lembar peta.

Contoh Peta SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan tercantum dalam Gambar V.4.

Dalam penyajian peta SPPR mengacu pada kaidah ketentuan penyajian peta RTR sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat beberapa ketentuan pengaturan khusus yang digunakan dalam peta SPPR. Ketentuan terkait kodifikasi, simbol, pewarnaan, dan penggambaran untuk mendukung penyusunan peta SPPR tercantum pada Tabel V.9 dan Tabel V.10.


TABEL V.9. KETENTUAN KODIFIKASI DAN PEWARNAAN KETERANGAN PROGRAM DALAM PENYAJIAN PETA SPPR

Kode Jenis Program Simbol Pewarnaan
SDA Program infrastruktur terkait Sumber Daya Air

( Fill : 156 194 229)
JLN Program infrastruktur terkait Pembangunan Jalan dan Jembatan
KIM Program infrastruktur terkait Sarana dan Prasarana Permukiman
DAT Program infrastruktur Perhubungan Darat

( Fill : 255 000 000)
LAT Program infrastruktur Perhubungan Laut
DAR Program infrastruktur Perhubungan Udara
KRT Program infrastruktur Perhubungan Perkeretaapian
LIS Program infrastruktur terkait Ketenagalistikan

( Fill : 255 255 000)
GAS Program infrastruktur terkait Minyak dan Gas Bumi
MBB Program infrastruktur terkait Mineral dan Batu Bara
EBT Program infrastruktur terkait Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
KOM Program infrastruktur terkait Informasi dan Komunikasi Publik

( Fill : 112 048 160)
BCN Program infrastruktur terkait kegiatan Penanggulangan Bencana

( Fill : 195 155 000)
HAN Program infrastruktur terkait Pertahanan dan Keamanan

( Fill : 255 190 190)
LIM Program infrastruktur terkait Pengolahan Limbah

( Fill : 205 245 122)
PRT Program Infrastruktur terkait Kelautan dan Perikanan

( Fill : 000 092 230)
XXX*) Program infrastruktur yang bersifat spasial lainnya

( Fill : 180 125 225)

TABEL V.10. KETENTUAN PENGGAMBARAN DALAM PENYAJIAN PETA SPPR

Nama Unsur Ilustrasi Penggambaran Keterangan *)
Klasifikasi Jenis Rencana Pola Ruang dan Sasaran Pengembangan Wilayah/ Kawasan
Kawasan Budi Daya   (Fill: 255 255 129)
Kawasan Lindung   (Fill: 128 185 166)
Kawasan Andalan Darat

(Outline: 255 000 000)
Kawasan Andalan Laut

(Outline : 223 115 255)
SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan
Kawasan Didorong   (Fill: 255 190 232)

Transparan 10%
Kawasan Dikendalikan   (Fill: 38 115 000)

Transparan 10%
Titik Sinkronisasi Tinggi

(Fill: 255 000 000)

(Outline: 000 000 000)
Titik Sinkronisasi Sedang

(Fill: 076 230 000)

(Outline: 000 000 000)
Titik Sinkronisasi Rendah

(Fill: 000 112 255)

(Outline: 000 000 000)
Pewarnaan lambang sektor
  JLN. 1  
   
    DAT. 1  
     
    EBT. 1
   
               
Disesuaikan dengan ketentuan kodifikasi dan pewarnaan program pemanfaatan ruang pada Tabel V.9
SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan
Program Prioritas 1 dan titik lokasi program (indikatif) (Fill: 255 190 190)

(Outline: 255 000 000)
Program Prioritas 2 dan titik lokasi program (indikatif) (Fill: 165 245 122)

(Outline : 076 230 000)
Program Prioritas 3 dan titik lokasi program (indikatif) (Fill: 190 210 255)

(Outline: 000 112 255)
Jalan (Fill: 230 152 000)
Logo Instansi Pelaksana     Kementerian PUPR

    Kementerian Perhubungan
Disesuaikan dengan lambang instansi sektoral (K/L) dan/atau Perangkat

Daerah

Keterangan:

*) Dalam penyajian peta SPPR warna simbol menggunakan RGB dan ukuran simbol dapat disajikan secara proporsional mengikuti skala tampilan peta

1. PETA RENCANA POLA RUANG RTR KSN SARBAGITA (Sumber: Perpres Nomor 51 Tahun 2014)

2. CONTOH PENYAJIAN PETA MATRIKS 1 ARAHAN SPASIAL BERDASARKAN RTR KSN SARBAGITA - SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA (2020-2024)

3. CONTOH PENYAJIAN PETA MATRIKS 5 RENCANA TERPADU PROGRAM PEMANFAATAN RUANG JANGKA MENENGAH- SPPR JANGKA MENENGAH 5 (LIMA) TAHUNAN RTR KSN SARBAGITA (2020-2024)

4. CONTOH PENYAJIAN PETA MATRIKS 3 PRIORITAS PROGRAM PEMANFAATAN RUANG-SPPR JANGKA PENDEK1 (SATU) TAHUNAN RTRKSN SARBAGITA DAN RTR PULAU JAWA-BALI DI PROVINSI BALI