Juknis

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Permen ATR/BPN No. 13/2021

DAFTAR ISI

  1. BATASAN DAN DEFINISI
  2. KKPR - KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
    1. KKPR untuk Kegiatan Berusaha
      1. Konfirmasi KKPR untuk Kegiatan Berusaha
        1. Tahap Pendaftaran KKKPR untuk Kegiatan Berusaha
        2. Tahap Penilaian KKKPR untuk Kegiatan Berusaha
        3. Tahap Penerbitan KKKPR untuk Kegiatan Berusaha
      2. Persetujuan KKPR untuk Kegiatan Berusaha
        1. Tahap Pendaftaran PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
        2. Tahap Penilaian PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
        3. Tahap Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
          1. Prosedur Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
          2. Muatan Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
          3. Petunjuk Teknis PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
      3. Perolehan Tanah dalam KKPR untuk Kegiatan Berusaha
        1. Penerbitan KKPR untuk Kegiatan Berusaha
        2. Jangka Waktu KKPR untuk Kegiatan Berusaha
        3. Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Berusaha
        4. Perpanjangan Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Berusaha
        5. Ketentuan Lokasi Permohonan KKPR untuk Kegiatan Berusaha
        6. Kewenangan Hak dan Kewajiban Pemegang KKPR untuk Kegiatan Berusaha
      4. Pemutakhiran KKPR untuk Kegiatan Berusaha
    2. KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
      1. Konfirmasi KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        1. Tahap Pendaftaran KKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        2. Tahap Penilaian KKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        3. Tahap Penerbitan KKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
      2. Persetujuan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        1. Tahap Pendaftaran PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        2. Tahap Penilaian PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        3. Tahap Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
          1. Prosedur Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
          2. Muatan Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
      3. Perolehan Tanah dalam KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        1. Penerbitan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        2. Jangka Waktu KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        3. Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        4. Perpanjangan Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        5. Ketentuan Lokasi Permohonan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        6. Kewenangan Hak dan Kewajiban Pemegang KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
      4. Pemutakhiran KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
    3. KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
      1. Pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
        1. KKPR bersifat strategis nasional yang termuat dalam RTRWN
        2. KKPR bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam RTRWN
      2. Rekomendasi KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
        1. Tahap Pendaftaran RKKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
        2. Tahap Penilaian RKKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
        3. Tahap Penerbitan RKKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
      3. Muatan Penerbitan Rekomendasi KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
      4. Perolehan Tanah dalam KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
        1. Penerbitan KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
        2. Jangka Waktu KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
        3. Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
        4. Perpanjangan Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
        5. Ketentuan Lokasi Permohonan KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
        6. Kewenangan Hak dan Kewajiban Pemegang KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
      5. Pemutakhiran KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional
    4. Ketentuan Pemberlakuan KKPR
      1. Kewenangan Penerbitan KKPR
      2. Pembatalan KKPR
      3. Pelaksanaan Persetujuan KKPR untuk Kegiatan Berusaha di Daerah
        1. Asas Penilaian PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
        2. Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
        3. Muatan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
      4. Pelaksanaan Persetujuan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha di Daerah
        1. Asas Penilaian PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        2. Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        3. Muatan PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
        4. Kedudukan Menteri, Gubernur, Bupati atau Wali kota dalam menerbitkan PKKPR
    5. Pelaksanaan KKPR Secara Non-Elektronik
      1. Pendaftaran KKKPR Secara Non-Elektronik
      2. Penilaian KKKPR Secara Non-Elektronik
      3. Penerbitan KKKPR Secara Non-Elektronik
      4. Format KKKPR Secara Non-Elektronik

  3. KETENTUAN
  4. PENUTUP

LAMPIRAN

  1. FORMAT PENYAJIAN DOKUMEN
    1. FORMAT KONFIRMASI KKPR UNTUK KEGIATAN BERUSAHA
    2. FORMAT PERSETUJUAN KKPR UNTUK KEGIATAN BERUSAHA (DITERBITKAN BERDASARKAN PENILAIAN)
    3. FORMAT PERSETUJUAN KKPR UNTUK KEGIATAN BERUSAHA (DITERBITKAN OTOMATIS)
    4. FORMAT KONFIRMASI KKPR UNTUK KEGIATAN NONBERUSAHA
    5. FORMAT PERSETUJUAN KKPR UNTUK KEGIATAN NONBERUSAHA

BAB I. BATASAN DAN DEFINISI

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
  2. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
  3. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
  4. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
  5. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang Untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
  6. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
  7. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
  8. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
  9. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang wilayah negara.
  10. Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan yang selanjutnya disebut RTR Pulau/Kepulauan adalah rencana rinciyang disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional dari RTRWN.
  11. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat RTR KSN adalah rencana rinci dari RTRWN yang memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana polaruang, arahan Pemanfaatan Ruang, arahan pengendalian Pemanfaatan Ruang, serta pengelolaan kawasan.
  12. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, dan RTR KSN.
  13. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang mengacu pada RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTRKSN, dan RTRWP.
  14. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tataruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
  15. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
  16. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
  17. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
  18. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
  19. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
  20. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
  21. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
  22. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  23. Objek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/ instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
  24. Kebijakan yang Bersifat Strategis Nasional adalah kebijakan Pemerintah Pusat terkait suatu atau beberapa kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, serta mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan negara.
  25. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
  26. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
  27. Kegiatan berusaha adalah kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memerlukan Perizinan Berusaha.
  28. Kegiatan nonberusaha adalah kegiatan Pemanfaatan Ruang yang pelaksanaannya tidak memerlukan Perizinan Berusaha.
  29. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
  30. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
  31. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
  32. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
  33. Pemangku Kepentingan adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.
  34. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  35. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  36. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  37. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  38. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus ( sui generis ) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
  39. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ( Online Single Submission ) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  40. Lembaga pengelola dan penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
  41. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
  42. Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  43. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
  44. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan KepalaDaerah.
  45. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
  46. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
  47. Program Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PSN adalah program yang ditetapkan Presidensebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan danpemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraanmasyarakat.
  48. Indikasi program utama RTR adalah arahan Pemanfaatan Ruang dalam RTR yang merupakan petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun untuk mewujudkan Tata Ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
  49. Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
  50. SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan adalah rencana terpadu yang disusun dengan menyelaraskan indikasi program utama RTR dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan.
  51. SPPR Jangka Pendek 1 (satu) Tahunan adalah rencana terpadu yang merupakan turunan dari SPPR Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan yang disusun untuk menghasilkan prioritas program Pemanfaatan Ruang.
  52. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
  53. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  54. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
  55. Hari adalah hari kerja.

BAB II. KKPR - KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG

Seluruh kegiatan Pemanfaatan Ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR yang terdiri atas:

  1. KKPR untuk kegiatan berusaha ;
  2. KKPR untuk kegiatan nonberusaha ; dan
  3. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional .

KKPR diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen elektronik berlaku sah dan mengikat serta merupakan alat bukti yang sah dan dapat dicetak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

A. KKPR untuk Kegiatan Berusaha

Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui KKKPR ; dan PKKPR .

KKPR dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri.

A.1. Konfirmasi KKPR untuk Kegiatan Berusaha

KKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS . KKKPR dilakukan melalui 3 tahapan:

A.1.1. Tahap Pendaftaran KKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

  1. koordinat lokasi;
  2. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  3. informasi penguasaan tanah ;
  4. informasi jenis usaha ;
  5. rencana jumlah lantai bangunan; dan
  6. rencana luas lantai bangunan.

Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan jika akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.

Koordinat lokasi berupa:

  1. poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuktanah yang telah bersertipikat;
  2. titik ; dan/atau
  3. garis .

Jika persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap , Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.

Jika persyaratan permohonan belum lengkap , Sistem OSS mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.

Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada Sistem OSS .

A.1.2. Tahap Penilaian KKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS dilakukan oleh Sistem OSS .

Sistem OSS melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi usaha berdasarkan RDTR yang telahterintegrasi dengan Sistem OSS .

Berdasarkan pemeriksaan, Sistem OSS menerbitkan KKKPR berupa keputusan:

  1. disetujui ; atau
  2. ditolak dengan disertai alasan penolakan.

Keputusan disetujui berupa:

  1. disetujui seluruhnya ; atau
  2. disetujui sebagian .
A.1.3. Tahap Penerbitan KKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Penerbitan KKKPR, paling sedikit memuat:

  1. lokasi kegiatan;
  2. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  3. koefisien dasar bangunan;
  4. koefisien lantai bangunan;
  5.  ketentuan tata bangunan ; dan
  6. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Penerbitan KKKPR dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

KKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

A.2. Persetujuan KKPR untuk Kegiatan Berusaha

PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan jika di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang:

  1. belum tersedia RDTR; atau
  2. RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS.

PKKPR dilakukan melalui 3 tahapan berikut :

A.2.1. Tahap Pendaftaran PKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Pendaftaran harus menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memuat paling sedikit:

  1. koordinat lokasi;
  2. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  3. informasi penguasaan tanah ;
  4. informasi jenis usaha ;
  5. rencana jumlah lantai bangunan;
  6. rencana luas lantai bangunan; dan
  7. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukanjika akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.

Jika pendaftaran dilakukan oleh Pelaku Usaha yang kegiatan usahanya berdampak atau berpengaruh besar terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih harus menyertakan dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih .

Koordinat lokasi berupa:

  1. poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat;
  2. titik ; dan/atau
  3. garis .

Selain dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk lokasi yang berada dalam kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan ekonomi khusus, atau termasuk kawasan yang berasal dari otorita/badan penyelenggara suatu kawasan pemohon menyetujui pernyataan secara elektronik melalui Sistem OSS bahwa kegiatan usaha berlokasi di dalam kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan ekonomi khusus, atau termasuk kawasan yang berasal dari otorita/badan penyelenggara.

Jika persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap , Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.

Jika persyaratan permohonan belum lengkap , Sistem OSS mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.

Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada Sistem OSS.

A.2.2. Tahap Penilaian PKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

  1. RTRW Kabupaten/Kota;
  2. RTRWP;
  3. RTR KSN;
  4. RZ KSNT;
  5. RZ KAW;
  6. RTR Pulau/Kepulauan; dan/atau
  7. RTRWN.

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian yang dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.

Dalam melakukan kajian, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dapat melibatkan Forum Penataan Ruang.

Hasil pembahasan Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam menerbitkan PKKPR.

Jika diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

A.2.3. Tahap Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha

PKKPR dilakukan tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang jika permohonan berlokasi di:

  1. kawasan industri dan kawasan pariwisata yang telah memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang memerlukan perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan dengan syarat:
    1. pada lokasi yang dimohon belum diterbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha atas nama Pelaku Usaha lain;
    2. kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan sama dan/atau 1 (satu) lini produksi sama dengan kegiatan pemanfaatan ruang yang sudah berjalan;
    3. peruntukan ruang pada lokasi kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan sama dengan peruntukan ruang pada lokasi kegiatan pemanfaatan ruang yang sudah berjalan; dan
    4. luas tanah untuk pengembangan kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan tidak melebihi luas tanah yang telah diusahakan sebelumnya.
  4. lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha dengan cara jual beli, sewa menyewa atau cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang direncanakan sesuai dengan KKPR yang telah diterbitkan;
  5. lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana induk kawasan dari otoritas/badan penyelenggara yang disusun dengan kedalaman skala RDTR dan tidak bertentangan dengan RTR yang berlaku; dan/atau
  6. lokasi usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan yang terletak pada wilayahusaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan syarat:
    1. wilayah usaha minyak dan gas bumi tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau kontrak kerjasama; dan
    2. lokasi usaha yang direncanakan terletak di wilayah usaha minyak dan gas bumi tersebut harus memenuhi ketentuan:
      1. belum diterbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha atas nama Pelaku Usaha lain; dan
      2. kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang meliputi tahap eksplorasi dan eksploitasi.
A.2.3.1. Prosedur Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.

Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.

Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukanpajak diterima.

Jika kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu, kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.

Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa keputusan:

  1. disetujui; atau
  2. ditolak dengan disertai alasan penolakan.

Keputusan disetujui berupa:

  1. disetujui seluruhnya; atau
  2. disetujui sebagian.
A.2.3.2. Muatan Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:

  1. lokasi kegiatan;
  2. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
  3. koefisien dasar bangunan;
  4. koefisien lantai bangunan;
  5. indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan
  6. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

PKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

A.2.3.3. Petunjuk Teknis PKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Ketentuan mengenai petunjuk teknis pendaftaran dan penilaian dokumen PKKPR ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.

A.3. Perolehan Tanah dalam KKPR untuk Kegiatan Berusaha

A.3.1. Penerbitan KKPR untuk Kegiatan Berusaha

KKPR untuk kegiatan berusaha diterbitkan untuk pemohon yang belum memperoleh tanah atau untuk pemohon yang telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya.

KKPR untuk kegiatan berusaha menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR.

A.3.2. Jangka Waktu KKPR untuk Kegiatan Berusaha

Jika pemohon KKPR untuk kegiatan berusaha belum memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya, KKPR berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

A.3.3. Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Berusaha

Jika pemohon KKPR untuk kegiatan berusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam KKPR.

B.3.4. Perpanjang an Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Berusaha

Jika pemegang KKPR belum dapat memperoleh keseluruhan tanah sesuai dengan KKPR yang diterbitkan, pemegang KKPR dapat mengajukan:

  1. permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha; atau
  2. kerja sama dengan Bank Tanah.

Pengajuan permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya KKPR.

Pengajuan kerja sama dengan Bank Tanah dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya KKPR.

Jika dilakukan kerja sama dengan Bank Tanah maka KKPR dimutakhirkan.

Perpanjangan KKPR hanya dapat dilakukan apabila perolehan tanah telah mencapai sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luasan tanah yang disetujui dalam 1 (satu) hamparan sesuai dengan penilaian dari kantor pertanahan.

Permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha oleh pemegang KKPR harus memasukkan nomor KKPR untuk kegiatan berusaha yang sebelumnya dimiliki melalui Sistem OSS.

KKPR untuk kegiatan berusaha yang telah diperpanjang berlaku selama 2 (dua) tahun dan tidak dapat diajukan perpanjangan kembali serta tidak dapat lagi mengajukan kerja sama dengan Bank Tanah.

Kerja sama dengan Bank Tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika pemohon prioritas KKPR untuk kegiatan berusaha tidak mengajukan permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha sebelum jangka waktu KKPR berakhir atau jangka waktu perpanjangan KKPR berakhir maka terhadap tanah yang belum diperoleh dapat dimohonkan KKPR untuk kegiatan berusaha oleh pemohon yang lain.

A.3.5. Ketentuan Lokasi Permohonan KKPR untuk Kegiatan Berusaha

Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau kepentingan pihak lain yangsudah ada hak atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.

Kewenangan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan KKPR berdasarkan itikad baik, yang diprioritaskan kepada:

  1. pemegang KKPR; dan/atau
  2. Bank Tanah berdasarkan kerja sama dengan pemegang KKPR.

Pemegang KKPR wajib menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.

Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.

Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun masa berlaku KKPR wajib didaftarkan kepadakantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya KKPR.

Kantor pertanahan melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR.

A.3.6. Kewenangan Hak dan Kewajiban Pemegang KKPR untuk Kegiatan B erusaha

Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan berusaha untuk Pelaku Usaha yang belum memperoleh tanahdapat diajukan permohonan KKPR oleh:

  1. pemilik tanah; dan/atau
  2. pemohon KKPR kegiatan berusaha di ruang bawah tanah atau ruang atas tanah.

Permohonan KKPR dilakukan dengan ketentuan:

  1. sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan; dan
  2. KKPR yang diajukan tidak melebihi luas tanah yang dimilikinya.

Permohonan KKPR dilakukan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan.

A.4. Pemutakhiran KKPR untuk Kegiatan Berusaha

Pemutakhiran KKPR dilakukan jika :

  1. Pelaku Usaha belum dapat menyelesaikan perolehan tanah dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan KKPR;
  2. Pelaku Usaha telah memperoleh perpanjangan KKPR, tetapi belum dapat menyelesaikan perolehan tanah sesuai dengan perpanjangan KKPR yang diterbitkan;
  3. Pelaku Usaha telah melakukan kerja sama perolehan tanah dengan Bank Tanah; atau
  4. terjadi perubahan Pelaku Usaha akibat perbuatan hukum.

Pemutakhiran KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui Sistem OSS berdasarkan status pendaftaran tanah.

Berdasarkan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan berusaha, Sistem OSS menerbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha dengan jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh.

B. KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha, meliputi: KKKPR; dan PKKPR.

KKPR untuk kegiatan nonberusaha meliputi:

  1. kegiatan pemanfaatan ruang untuk rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan, atau yayasan kemanusiaan;
  2. kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak bersifat strategis nasional yang dibiayai oleh APBN atauAPBD; dan
  3. kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dibiayai dari perseroan terbatas atau Corporate Social Responsibility (CSR).

B.1. Konfirmasi KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

KKKPR untuk kegiatan nonberusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.

KKKPR dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.

RDTR merupakan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.

KKKPR dilakukan dengan tahapan:

  1. pendaftaran;
  2. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan
  3. Ruang terhadap RDTR; dan
  4. penerbitan KKKPR.
B.1.1. Tahap Pendaftaran KKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Pendaftaran dilaksanakan dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang paling sedikit dilengkapi dengan:

  1. koordinat lokasi;
  2. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  3. informasi penguasaan tanah;
  4. informasi jenis kegiatan;
  5. rencana jumlah lantai bangunan; dan
  6. rencana luas lantai bangunan.

Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan jika akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.

Koordinat lokasi berupa:

  1. poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat;
  2. titik ; dan/atau
  3. garis .

Informasi penguasaan tanah berupa peta bidang penguasaan tanah.

Jika persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.

Jika persyaratan permohonan belum lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.

Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.

B.1.2. Tahap Penilaian KKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR yang telah terintegrasi denganSistem OSS dilakukan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.

Sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi berdasarkan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.

Berdasarkan pemeriksaan, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan KKKPR berupa keputusan:

  1. disetujui ; atau
  2. ditolak dengan disertai alasan penolakan.

Keputusan disetujui berupa:

  1. disetujui seluruhnya; atau
  2. disetujui sebagian.
B.1.3. Tahap Penerbitan KKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Penerbitan KKKPR, paling sedikit memuat:

  1. lokasi kegiatan;
  2. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  3. koefisien dasar bangunan;
  4. koefisien lantai bangunan;
  5. ketentuan tata bangunan; dan
  6. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Penerbitan KKKPR dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

KKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

B.2. Persetujuan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

PKKPR diberikan jika di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang:

  1. belum tersedia RDTR; atau
  2. RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS.

PKKPR dilakukan dengan tahapan:

  1. pendaftaran;
  2. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW; dan
  3. penerbitan PKKPR.
B.2.1. Tahap Pendaftaran PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Pendaftaran dilaksanakan dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilengkapi paling sedikit dengan:

  1. koordinat lokasi;
  2. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  3. informasi penguasaan tanah;
  4. informasi jenis kegiatan;
  5. rencana jumlah lantai bangunan;
  6. rencana luas lantai bangunan; dan
  7. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan jika akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.

Jika pendaftaran dilakukan oleh pemohon yang kegiatan pemanfaatan ruangnya berdampak atauberpengaruh terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih harus menyertakan dokumen rencanapenggunaan air baku/air bersih.

Koordinat lokasi berupa:

  1. poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yangtelah bersertipikat;
  2. titik ; dan/atau
  3. garis .

Jika persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.

Jika persyaratan permohonan belum lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.

Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.

B.2.2. Tahap Penilaian PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

  1. RTRW Kabupaten/Kota;
  2. RTRWP;
  3. RTR KSN;
  4. RZ KSNT;
  5. RZ KAW;
  6. RTR Pulau/Kepulauan; dan/atau
  7. RTRWN.

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, danberkelanjutan.

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.

Dalam melakukan kajian, Menteri dapat melibatkan Forum Penataan Ruang.

Hasil pembahasan Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam menerbitkan PKKPR.

Jika diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

B.2.3. Tahap Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha
B.2.3.1. Prosedur Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.

Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.

Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

Jika kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu, kantor pertanahan dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.

Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa keputusan:

  1. disetujui; atau
  2. ditolak dengan disertai alasan penolakan.

Keputusan disetujui berupa:

  1. disetujui seluruhnya; atau
  2. disetujui sebagian.
B.2.3.2. Muatan Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:

  1. lokasi kegiatan;
  2. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
  3. koefisien dasar bangunan;
  4. koefisien lantai bangunan;
  5. indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan
  6. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

PKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

B.3. Perolehan Tanah dalam KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

B.3.1. Penerbitan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

KKPR untuk kegiatan nonberusaha diterbitkan untuk pemohon yang telah memperoleh tanah atau untuk pemohon yang belum memperoleh tanah untuk kegiatannya.

KKPR untuk kegiatan nonberusaha menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR.

KKPR untuk kegiatan nonberusaha yang belum memperoleh tanah merupakan kegiatan pemanfaatan ruang.

B.3.2. Jangka Waktu KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Jika pemohon KKPR untuk kegiatan nonberusaha belum memperoleh tanah untuk kegiatannya, KKPR berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

B.3.3. Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Jika pemohon KKPR untuk kegiatan nonberusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatannya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luastanah yang telah diperoleh dan disetujui dalam KKPR.

B.3.4. P erpanjang an Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Jika masa berlaku KKPR untuk kegiatan nonberusaha telah habis dan proses perolehan tanah belum selesai, KKPR diperpanjang secara otomatis sesuai jangka waktu perencanaan pada dokumen rencana pengadaan tanah.

B.3.5. Ketentuan Lokasi Permohonan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan nonberusaha untuk pemohon yang belum memperoleh tanah dapat diajukan permohonan KKPR oleh:

  1. pemilik tanah; dan/atau
  2. pemohon KKPR kegiatan nonberusaha di ruang bawah tanah atau ruang atas tanah.

Permohonan KKPR dilakukan dengan ketentuan:

  1. sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan; dan
  2. KKPR yang diajukan tidak melebihi luas tanah yang dimilikinya.

Permohonan KKPR dilakukan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan.

B.3.6. Kewenangan Hak dan Kewajiban Pemegang KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau kepentingan pihak lain yangsudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yangmenurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dankewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai denganrencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.

Kewenangan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan KKPR berdasarkan itikad baik, yang diprioritaskan kepada:

  1. pemegang KKPR; dan/atau
  2. Bank Tanah berdasarkan kerja sama dengan pemegang KKPR.

Pemegang KKPR wajib menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.

Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.

Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun masa berlaku KKPR wajib didaftarkan kepadakantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya KKPR.

Kantor pertanahan melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR.

B.4. Pemutakhiran KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Pemutakhiran KKPR dilakukan jika :

  1. pemohon belum dapat menyelesaikan perolehan tanah dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan KKPR;
  2. pemohon telah memperoleh perpanjangan KKPR, tetapi belum dapat menyelesaikan perolehan tanah sesuaidengan perpanjangan KKPR yang diterbitkan; atau
  3. terjadi perubahan pemegang KKPR akibat perbuatan hukum.

Dalam rangka penyesuaian masa berlaku KKPR dengan hak atas tanah yang diperoleh, pemohon melakukan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan nonberusaha berdasarkan status pendaftaran tanah dengan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.

Terhadap hasil pemutakhiran KKPR untuk kegiatan nonberusaha, sistem elektronik akan menerbitkan KKPR untuk kegiatan nonberusaha dengan jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh.

Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha ditetapkan oleh Menteri.

C. KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

C.1. Pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan untuk:

  1. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN, dan/atau RDTR; dan
  2. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN, dan/atau RDTR.

Kegiatan yang bersifat strategis nasional ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dimohonkan oleh menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, atau wali kota dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.

KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diterbitkan oleh Menteri.

C.1.1. KKPR bersifat strategis nasional yang termuat dalam RTRWN

KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat dalam RTRWN,RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN, dan/atau RDTR dilakukan melalui:

  1. KKKPR; dan
  2. PKKPR.

Ketentuan pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha berlaku mutatis mutandis dalam pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

C.1.2. KKPR bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam RTRWN

KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN, dan/atau RDTR dilakukan melalui RKKPR.

Rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional dapat juga berupa:

  1. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas tanah Bank Tanah; dan/atau
  2. rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang di kawasan atau di atas tanah yang akan diberikan hak pengelolaan untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas hak pengelolaan mengacu pada rencana induk kawasan.

C.2. Rekomendasi KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dilaksanakan dengan tahapan:

  1. pendaftaran;
  2. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT; dan
  3. penerbitan RKKPR.
C.2.1. Tahap Pendaftaran RKKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:

  1. koordinat lokasi;
  2. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  3. informasi penguasaan tanah;
  4. informasi jenis kegiatan;
  5. rencana jumlah lantai bangunan;
  6. rencana luas lantai bangunan;
  7. dokumen prastudi kelayakan kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
  8. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan jika akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.

Koordinat lokasi berupa:

  1. poligon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertipikat;
  2. titik; dan/atau
  3. garis.

Jika persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.

Jika persyaratan permohonan belum lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.

Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada Menteri melalui DirekturJenderal Tata Ruang.

C.2.2. Tahap Penilaian RKKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang mempertimbangkan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Penilaian dokumen kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.

Dalam melakukan kajian, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dapat melibatkan Forum Penataan Ruang.

Hasil kajian tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam menerbitkan RKKPR.

Jika diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

C.2.3. Tahap Penerbitan RKKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Penerbitan RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.

Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

Jika kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan dalam jangka waktu, kantorpertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.

Berdasarkan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan, Menteri menerbitkan RKKPR.

RKKPR berupa keputusan:

  1. disetujui; atau
  2. ditolak dengan disertai alasan penolakan.

Keputusan disetujui berupa:

  1. disetujui seluruhnya; atau
  2. disetujui sebagian.

C.3. Muatan Penerbitan Rekomendasi KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Penerbitan RKKPR, paling sedikit memuat:

  1. lokasi kegiatan;
  2. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
  3. koefisien dasar bangunan;
  4. koefisien lantai bangunan;
  5. informasi indikasi program KKPR yang diajukan tidak memiliki kesamaan Pemanfaatan Ruang terkait; dan
  6. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Penerbitan RKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

RKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

C.4. Perolehan Tanah dalam KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

C.4.1. Penerbitan KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diterbitkan untuk pemohon yang telah memperoleh tanah atau untuk pemohon yang belum memperoleh tanah untuk kegiatannya.

KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR.

C.4.2. Jangka Waktu KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Jika pemohon KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional belum memperoleh tanah, KKPR berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

C.4.3. Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Jika pemohon KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional telah memperoleh tanah untuk kegiatannya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon dan sesuai dengan luas tanah yang disetujui dalam KKPR.

C.4.4. Perpanjangan Masa Berlaku KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Jika masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional telah habis dan proses perolehan tanah belum selesai, KKPR diperpanjang secara otomatis sesuai dengan jangka waktu perencanaan pada dokumen rencana pengadaan tanah.

C.4.5. Ketentuan Lokasi Permohonan KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan yang bersifat strategis nasional untuk pemohon yang belum memperoleh tanah dapat diajukan permohonan KKPR oleh:

  1. pemilik tanah; dan/atau
  2. pemohon KKPR kegiatan berusaha di ruang bawah tanah atau ruang atas tanah.

Permohonan KKPR dilakukan dengan ketentuan:

  1. sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan; dan
  2. KKPR yang diajukan tidak melebihi luas tanah yang dimilikinya.

Permohonan KKPR dilakukan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan.

C.4.6. Kewenangan Hak dan Kewajiban Pemegang KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.

Kewenangan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan KKPR berdasarkan itikad baik, yang diprioritaskan kepada:

  1. pemegang KKPR; dan/atau
  2. Bank Tanah berdasarkan kerja sama dengan pemegang KKPR.

Pemegang KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional wajib menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.

Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.

Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional harus didaftarkan kepada kantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya RKKPR.

Terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR, kantor pertanahan wajib melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan.

C.5. Pemutakhiran KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional

Pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dilakukan jika :

  1. pemegang atau pelaksana KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional belum dapat menyelesaikan perolehan tanah dalam jangka waktu KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
  2. terjadi perubahan pemegang atau pelaksana KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional akibat perbuatan hukum; atau
  3. telah ditunjuknya pelaksana KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional oleh pemegang KKPR.

Dalam rangka penyesuaian masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dengan hak atas tanah yang diperoleh, pemohon melakukan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional berdasarkan status pendaftaran tanah dengan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.

Terhadap hasil pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang akan menerbitkan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dengan jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh.

Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.

D. Ketentuan Pemberlakuan KKPR

D.1. Kewenangan Penerbitan KKPR

Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan KKPR kepada gubernur, bupati, atau wali kota untuk:

  1. PKKPR untuk kegiatan berusaha;
  2. KKKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
  3. PKKPR untuk kegiatan nonberusaha.

Pendelegasian kewenangan penerbitan KKPR untuk:

  1. usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang berada dalam 1 (satu) wilayah administrasi kabupaten/kota diberikan kepada bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
  2. usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang berada di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan lintas wilayah administrasi kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi diberikan kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Pendelegasian kewenangan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, dikecualikan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang yang:

  1. merupakan rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional;
  2. bersifat strategis nasional;
  3. perizinan berusahanya merupakan kewenangan kementerian/lembaga; dan/atau
  4. lokasinya bersifat lintas provinsi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pendelegasian kewenangan kepada gubernur, bupati, dan wali kota tidak mengurangi kewenangan Menteri.

Pelaksanaan KKPR oleh gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

D.2. Pembatalan KKPR

Menteri dapat membatalkan KKPR dan/atau menertibkan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh gubernur, bupati dan wali kota jika kegiatan Pemanfaatan Ruang telah menimbulkan dampak:

  1. kerawanan sosial;
  2. gangguan keamanan;
  3. kerusakan lingkungan; dan/atau
  4. gangguan terhadap fungsi objek vital nasional.

Pembatalan oleh Menteri dapat berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan KKPR.

D.3. Pelaksanaan Persetujuan KKPR untuk Kegiatan Berusaha di Daerah

Ketentuan pendaftaran PKKPR untuk kegiatan berusaha, berlaku mutatis mutandis untuk pendaftaran PKKPR untuk kegiatan berusaha di daerah.

D.3.1. Asas Penilaian PKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakanasas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

  1. RTRW Kabupaten/Kota;
  2. RTRWP;
  3. RTR KSN;
  4. RZ KSNT;
  5. RZ KAW;
  6. RTR Pulau/Kepulauan; dan/atau
  7. RTRWN.

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dan ayat (2) dilakukan oleh Forum Penataan Ruang.

Forum Penataan Ruang menyampaikan hasil pembahasan KKPR kepada gubernur, bupati, atau wali kota.

Pertimbangan hasil pembahasan dari Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan gubernur, bupati, atau walikota dalam menerbitkan PKKPR.

Jika diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

D.3.2. Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Penerbitan PKKPR dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.

Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

Jika kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.

Gubernur, bupati, atau wali kota menerbitkan PKKPR berupa keputusan:

  1. disetujui; atau
  2. ditolak dengan disertai alasan penolakan.

Keputusan disetujui berupa:

  1. disetujui seluruhnya; atau
  2. disetujui sebagian.
D.3.3. Muatan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha

Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:

  1. lokasi kegiatan;
  2. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
  3. koefisien dasar bangunan;
  4. koefisien lantai bangunan;
  5. indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan
  6. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

D.4. Pelaksanaan Persetujuan KKPR untuk Kegiatan Nonberusaha di Daerah

Ketentuan pendaftaran PKKPR untuk kegiatan nonberusaha, berlaku mutatis mutandis terhadap pendaftaran PKKPR untuk kegiatan nonberusaha di daerah.

D.4.1. Asas Penilaian PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:

  1. RTRW Kabupaten/Kota;
  2. RTRWP;
  3. RTR KSN;
  4. RZ KSNT;
  5. RZ KAW;
  6. RTR Pulau/Kepulauan; dan/atau
  7. RTRWN.

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dan ayat (2) dilakukan oleh Forum Penataan Ruang.

Forum Penataan Ruang menyampaikan hasil pembahasan KKPR kepada gubernur, bupati, atau wali kota.

Pertimbangan hasil pembahasan dari Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan gubernur, bupati, atauwali kota dalam menerbitkan PKKPR.

Jika diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.

D.4.2. Penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Penerbitan PKKPR dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.

Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan.

Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

Jika kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.

Gubernur, bupati, atau wali kota menerbitkan PKKPR berupa keputusan:

  1. disetujui; atau
  2. ditolak dengan disertai alasan penolakan.

Keputusan disetujui berupa:

  1. disetujui seluruhnya; atau
  2. disetujui sebagian.
D.4.3. Muatan PKKPR untuk Kegiatan Nonberusaha

Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:

  1. lokasi kegiatan;
  2. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
  3. koefisien dasar bangunan;
  4. koefisien lantai bangunan;
  5. indikasi program Pemanfaatan Ruang; dan
  6. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
D.4.4. Kedudukan Menteri, Gubernur, Bupati atau Wali kota dalam menerbitkan PKKPR

Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.

Jika Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, KKPR diterbitkan oleh Lembaga OSS .

Jika Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan KKPR untuk kegiatan nonberusaha dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, KKPR diterbitkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.

Menteri, gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data lokasi KKPR sesuai kewenangannya.

Gubernur, bupati, dan wali kota wajib melaporkan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data lokasi KKPR secara berkala sebelum tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya kepada Lembaga OSS dan Menteri atau sewaktu-waktu apabila diminta.

E. Pelaksanaan KKPR Secara Non-Elektronik

Pelaksanaan KKPR secara non-elektronik dilakukan dalam kondisi Sistem OSS atau sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri tidak dapat melayani proses penerbitan KKPR.

Pelaksanaan KKPR secara non-elektronik berlaku untuk:

  1. PKKPR untuk kegiatan berusaha;
  2. KKKPR untuk kegiatan nonberusaha;
  3. PKKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
  4. RKKPR.

Pelaksanaan KKPR secara non-elektronik dilakukan dengan tahapan:

  1. pendaftaran;
  2. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
  3. penerbitan.
E.1. Pendaftaran KKKPR Secara Non-Elektronik

Pendaftaran dilakukan oleh pemohon dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.

Jika pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan berusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, pendaftaran disampaikan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi, kabupaten, atau kota.

Jika pelaksanaan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, pendaftaran disampaikan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau perangkat daerah yang membidangi urusan penataan ruang di provinsi, kabupaten, atau kota.

E.2. Penilaian KKKPR Secara Non-Elektronik

Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang melalui kajian yang selaras dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.

Dalam melakukan penilaian Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dapat melibatkan Forum Penataan Ruang.

Jika pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan berusaha, KKKPR untuk kegiatan nonberusaha, dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, penilaian dokumen dilakukan oleh Forum Penataan Ruang melalui kajian yang selaras dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.

E.3. Penerbitan KKKPR Secara Non-Elektronik

Penerbitan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian.

Penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha, PKKPR untuk kegiatan nonberusaha, dan RKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.

Jika penerbitan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau walikota, penerbitan dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan hasil pembahasan kajian oleh Forum Penataan Ruang.

Jika penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, penerbitan dilakukan oleh gubernur, bupati, atau walikota dengan memperhatikan hasil pembahasan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh Forum Penataan Ruang.

E.3. Format KKKPR Secara Non-Elektronik

Format Penerbitan KKPR tercantum dalam Lampiran I.

BAB IV. KETENTUAN

Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah sesuai dengan rencana tata ruang dan telah memiliki izin Pemanfaatan Ruang sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tidak memerlukan KKPR sampai masa berlaku izin pemanfaatan ruangnya habis.

Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menjadi objek pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. izin lokasi, Izin Pemanfaatan Ruang lainnya, dan KKPR yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.
  2. pemilik tanah yang terhadap tanahnya telah diterbitkan izin lokasi dan Izin Pemanfaatan Ruang lainnya dapat memperoleh KKPR dengan ketentuan:
    1. sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan dan/atau keterangan kantor pertanahan; dan
    2. KKPR yang diajukan tidak melebihi luas tanah yang dimilikinya.
  3. jika peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak untuk penerbitan KKPR belum tersedia, maka penerbitan:
    1. KKKPR dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap; dan
    2. PKKPR dan RKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap.

BAB V. PENUTUP

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentangIzin Lokasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1085);
  2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2019 tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1067); dan
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019tentang Izin Lokasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 970),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

LAMPIRAN I. FORMAT PENYAJIAN DOKUMEN

A. FORMAT KONFIRMASI KKPR UNTUK KEGIATAN BERUSAHA

B. FORMAT PERSETUJUAN KKPR UNTUK KEGIATAN BERUSAHA (DITERBITKAN BERDASARKAN PENILAIAN)

C. FORMAT PERSETUJUAN KKPR UNTUK KEGIATAN BERUSAHA (DITERBITKAN OTOMATIS)

D. FORMAT KONFIRMASI KKPR UNTUK KEGIATAN NONBERUSAHA

E. FORMAT PERSETUJUAN KKPR UNTUK KEGIATAN NONBERUSAHA