Permen ATR/BPN No. 13/2021
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Seluruh kegiatan Pemanfaatan Ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR yang terdiri atas:
KKPR diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen elektronik berlaku sah dan mengikat serta merupakan alat bukti yang sah dan dapat dicetak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui KKKPR ; dan PKKPR .
KKPR dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri.
KKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS . KKKPR dilakukan melalui 3 tahapan:
Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:
Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan jika akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.
Koordinat lokasi berupa:
Jika persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap , Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.
Jika persyaratan permohonan belum lengkap , Sistem OSS mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.
Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada Sistem OSS .
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS dilakukan oleh Sistem OSS .
Sistem OSS melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi usaha berdasarkan RDTR yang telahterintegrasi dengan Sistem OSS .
Berdasarkan pemeriksaan, Sistem OSS menerbitkan KKKPR berupa keputusan:
Keputusan disetujui berupa:
Penerbitan KKKPR, paling sedikit memuat:
Penerbitan KKKPR dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
KKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan jika di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang:
PKKPR dilakukan melalui 3 tahapan berikut :
Pendaftaran harus menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memuat paling sedikit:
Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukanjika akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.
Jika pendaftaran dilakukan oleh Pelaku Usaha yang kegiatan usahanya berdampak atau berpengaruh besar terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih harus menyertakan dokumen rencana penggunaan air baku/air bersih .
Koordinat lokasi berupa:
Selain dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk lokasi yang berada dalam kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan ekonomi khusus, atau termasuk kawasan yang berasal dari otorita/badan penyelenggara suatu kawasan pemohon menyetujui pernyataan secara elektronik melalui Sistem OSS bahwa kegiatan usaha berlokasi di dalam kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan ekonomi khusus, atau termasuk kawasan yang berasal dari otorita/badan penyelenggara.
Jika persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap , Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.
Jika persyaratan permohonan belum lengkap , Sistem OSS mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.
Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada Sistem OSS.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian yang dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.
Dalam melakukan kajian, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dapat melibatkan Forum Penataan Ruang.
Hasil pembahasan Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam menerbitkan PKKPR.
Jika diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
PKKPR dilakukan tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang jika permohonan berlokasi di:
Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.
Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.
Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan.
Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukanpajak diterima.
Jika kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu, kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.
Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa keputusan:
Keputusan disetujui berupa:
Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:
Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
PKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pendaftaran dan penilaian dokumen PKKPR ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.
KKPR untuk kegiatan berusaha diterbitkan untuk pemohon yang belum memperoleh tanah atau untuk pemohon yang telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya.
KKPR untuk kegiatan berusaha menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR.
Jika pemohon KKPR untuk kegiatan berusaha belum memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya, KKPR berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Jika pemohon KKPR untuk kegiatan berusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam KKPR.
Jika pemegang KKPR belum dapat memperoleh keseluruhan tanah sesuai dengan KKPR yang diterbitkan, pemegang KKPR dapat mengajukan:
Pengajuan permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya KKPR.
Pengajuan kerja sama dengan Bank Tanah dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya KKPR.
Jika dilakukan kerja sama dengan Bank Tanah maka KKPR dimutakhirkan.
Perpanjangan KKPR hanya dapat dilakukan apabila perolehan tanah telah mencapai sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luasan tanah yang disetujui dalam 1 (satu) hamparan sesuai dengan penilaian dari kantor pertanahan.
Permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha oleh pemegang KKPR harus memasukkan nomor KKPR untuk kegiatan berusaha yang sebelumnya dimiliki melalui Sistem OSS.
KKPR untuk kegiatan berusaha yang telah diperpanjang berlaku selama 2 (dua) tahun dan tidak dapat diajukan perpanjangan kembali serta tidak dapat lagi mengajukan kerja sama dengan Bank Tanah.
Kerja sama dengan Bank Tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika pemohon prioritas KKPR untuk kegiatan berusaha tidak mengajukan permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha sebelum jangka waktu KKPR berakhir atau jangka waktu perpanjangan KKPR berakhir maka terhadap tanah yang belum diperoleh dapat dimohonkan KKPR untuk kegiatan berusaha oleh pemohon yang lain.
Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau kepentingan pihak lain yangsudah ada hak atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.
Kewenangan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan KKPR berdasarkan itikad baik, yang diprioritaskan kepada:
Pemegang KKPR wajib menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.
Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.
Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun masa berlaku KKPR wajib didaftarkan kepadakantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya KKPR.
Kantor pertanahan melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR.
Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan berusaha untuk Pelaku Usaha yang belum memperoleh tanahdapat diajukan permohonan KKPR oleh:
Permohonan KKPR dilakukan dengan ketentuan:
Permohonan KKPR dilakukan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan.
Pemutakhiran KKPR dilakukan jika :
Pemutakhiran KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui Sistem OSS berdasarkan status pendaftaran tanah.
Berdasarkan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan berusaha, Sistem OSS menerbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha dengan jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh.
Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha, meliputi: KKKPR; dan PKKPR.
KKPR untuk kegiatan nonberusaha meliputi:
KKKPR untuk kegiatan nonberusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
KKKPR dilaksanakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
RDTR merupakan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
KKKPR dilakukan dengan tahapan:
Pendaftaran dilaksanakan dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang paling sedikit dilengkapi dengan:
Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan jika akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.
Koordinat lokasi berupa:
Informasi penguasaan tanah berupa peta bidang penguasaan tanah.
Jika persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.
Jika persyaratan permohonan belum lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.
Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR yang telah terintegrasi denganSistem OSS dilakukan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
Sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi berdasarkan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
Berdasarkan pemeriksaan, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan KKKPR berupa keputusan:
Keputusan disetujui berupa:
Penerbitan KKKPR, paling sedikit memuat:
Penerbitan KKKPR dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
KKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
PKKPR diberikan jika di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang:
PKKPR dilakukan dengan tahapan:
Pendaftaran dilaksanakan dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilengkapi paling sedikit dengan:
Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan jika akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.
Jika pendaftaran dilakukan oleh pemohon yang kegiatan pemanfaatan ruangnya berdampak atauberpengaruh terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih harus menyertakan dokumen rencanapenggunaan air baku/air bersih.
Koordinat lokasi berupa:
Jika persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.
Jika persyaratan permohonan belum lengkap, sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.
Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, danberkelanjutan.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.
Dalam melakukan kajian, Menteri dapat melibatkan Forum Penataan Ruang.
Hasil pembahasan Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam menerbitkan PKKPR.
Jika diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.
Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.
Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan.
Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
Jika kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu, kantor pertanahan dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.
Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa keputusan:
Keputusan disetujui berupa:
Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:
Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
PKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
KKPR untuk kegiatan nonberusaha diterbitkan untuk pemohon yang telah memperoleh tanah atau untuk pemohon yang belum memperoleh tanah untuk kegiatannya.
KKPR untuk kegiatan nonberusaha menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR.
KKPR untuk kegiatan nonberusaha yang belum memperoleh tanah merupakan kegiatan pemanfaatan ruang.
Jika pemohon KKPR untuk kegiatan nonberusaha belum memperoleh tanah untuk kegiatannya, KKPR berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Jika pemohon KKPR untuk kegiatan nonberusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatannya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luastanah yang telah diperoleh dan disetujui dalam KKPR.
Jika masa berlaku KKPR untuk kegiatan nonberusaha telah habis dan proses perolehan tanah belum selesai, KKPR diperpanjang secara otomatis sesuai jangka waktu perencanaan pada dokumen rencana pengadaan tanah.
Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan nonberusaha untuk pemohon yang belum memperoleh tanah dapat diajukan permohonan KKPR oleh:
Permohonan KKPR dilakukan dengan ketentuan:
Permohonan KKPR dilakukan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan.
Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau kepentingan pihak lain yangsudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yangmenurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dankewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai denganrencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.
Kewenangan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan KKPR berdasarkan itikad baik, yang diprioritaskan kepada:
Pemegang KKPR wajib menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.
Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.
Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun masa berlaku KKPR wajib didaftarkan kepadakantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya KKPR.
Kantor pertanahan melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR.
Pemutakhiran KKPR dilakukan jika :
Dalam rangka penyesuaian masa berlaku KKPR dengan hak atas tanah yang diperoleh, pemohon melakukan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan nonberusaha berdasarkan status pendaftaran tanah dengan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.
Terhadap hasil pemutakhiran KKPR untuk kegiatan nonberusaha, sistem elektronik akan menerbitkan KKPR untuk kegiatan nonberusaha dengan jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh.
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha ditetapkan oleh Menteri.
Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan untuk:
Kegiatan yang bersifat strategis nasional ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dimohonkan oleh menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, atau wali kota dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.
KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diterbitkan oleh Menteri.
KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang termuat dalam RTRWN,RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN, dan/atau RDTR dilakukan melalui:
Ketentuan pelaksanaan KKPR untuk kegiatan nonberusaha berlaku mutatis mutandis dalam pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
KKPR untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional yang belum termuat dalam RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR KPN, dan/atau RDTR dilakukan melalui RKKPR.
Rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang bersifat strategis nasional dapat juga berupa:
Kegiatan Pemanfaatan Ruang di atas hak pengelolaan mengacu pada rencana induk kawasan.
RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dilaksanakan dengan tahapan:
Pendaftaran paling sedikit dilengkapi dengan:
Kelengkapan mengenai rencana jumlah lantai bangunan dan rencana luas lantai bangunan diperlukan jika akan dilakukan pembangunan gedung pada pelaksanaan rencana Pemanfaatan Ruang.
Koordinat lokasi berupa:
Jika persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.
Jika persyaratan permohonan belum lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang mengembalikan dokumen permohonan pendaftaran kepada pemohon.
Pemohon membayar biaya layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah membayar biaya layanan, pemohon menyampaikan bukti pembayaran kepada Menteri melalui DirekturJenderal Tata Ruang.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang mempertimbangkan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Penilaian dokumen kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.
Dalam melakukan kajian, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dapat melibatkan Forum Penataan Ruang.
Hasil kajian tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam menerbitkan RKKPR.
Jika diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Penerbitan RKKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.
Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanahan.
Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
Jika kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan dalam jangka waktu, kantorpertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.
Berdasarkan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan, Menteri menerbitkan RKKPR.
RKKPR berupa keputusan:
Keputusan disetujui berupa:
Penerbitan RKKPR, paling sedikit memuat:
Penerbitan RKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
RKKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diterbitkan untuk pemohon yang telah memperoleh tanah atau untuk pemohon yang belum memperoleh tanah untuk kegiatannya.
KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR.
Jika pemohon KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional belum memperoleh tanah, KKPR berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Jika pemohon KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional telah memperoleh tanah untuk kegiatannya, masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon dan sesuai dengan luas tanah yang disetujui dalam KKPR.
Jika masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional telah habis dan proses perolehan tanah belum selesai, KKPR diperpanjang secara otomatis sesuai dengan jangka waktu perencanaan pada dokumen rencana pengadaan tanah.
Terhadap lokasi yang telah diterbitkan KKPR kegiatan yang bersifat strategis nasional untuk pemohon yang belum memperoleh tanah dapat diajukan permohonan KKPR oleh:
Permohonan KKPR dilakukan dengan ketentuan:
Permohonan KKPR dilakukan sesuai dengan informasi penguasaan tanah sebagaimana dimuat dalam pertimbangan teknis pertanahan.
Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah, pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.
Kewenangan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan KKPR berdasarkan itikad baik, yang diprioritaskan kepada:
Pemegang KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional wajib menghormati kepentingan pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas masyarakat di sekitar lokasi, dan menjaga serta melindungi kepentingan umum.
Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.
Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional harus didaftarkan kepada kantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya RKKPR.
Terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR, kantor pertanahan wajib melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dilakukan jika :
Dalam rangka penyesuaian masa berlaku KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dengan hak atas tanah yang diperoleh, pemohon melakukan pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional berdasarkan status pendaftaran tanah dengan menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.
Terhadap hasil pemutakhiran KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang akan menerbitkan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional dengan jangka waktu dan luasan tanah sesuai penguasaan atas tanah yang diperoleh.
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan KKPR kepada gubernur, bupati, atau wali kota untuk:
Pendelegasian kewenangan penerbitan KKPR untuk:
Pendelegasian kewenangan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, dikecualikan untuk kegiatan Pemanfaatan Ruang yang:
Pendelegasian kewenangan kepada gubernur, bupati, dan wali kota tidak mengurangi kewenangan Menteri.
Pelaksanaan KKPR oleh gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Menteri dapat membatalkan KKPR dan/atau menertibkan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh gubernur, bupati dan wali kota jika kegiatan Pemanfaatan Ruang telah menimbulkan dampak:
Pembatalan oleh Menteri dapat berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan KKPR.
Ketentuan pendaftaran PKKPR untuk kegiatan berusaha, berlaku mutatis mutandis untuk pendaftaran PKKPR untuk kegiatan berusaha di daerah.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakanasas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dan ayat (2) dilakukan oleh Forum Penataan Ruang.
Forum Penataan Ruang menyampaikan hasil pembahasan KKPR kepada gubernur, bupati, atau wali kota.
Pertimbangan hasil pembahasan dari Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan gubernur, bupati, atau walikota dalam menerbitkan PKKPR.
Jika diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Penerbitan PKKPR dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.
Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan.
Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
Jika kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.
Gubernur, bupati, atau wali kota menerbitkan PKKPR berupa keputusan:
Keputusan disetujui berupa:
Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:
Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
Ketentuan pendaftaran PKKPR untuk kegiatan nonberusaha, berlaku mutatis mutandis terhadap pendaftaran PKKPR untuk kegiatan nonberusaha di daerah.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui kajian yang selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui kajian dan ayat (2) dilakukan oleh Forum Penataan Ruang.
Forum Penataan Ruang menyampaikan hasil pembahasan KKPR kepada gubernur, bupati, atau wali kota.
Pertimbangan hasil pembahasan dari Forum Penataan Ruang tidak mengurangi kewenangan gubernur, bupati, atauwali kota dalam menerbitkan PKKPR.
Jika diperlukan, peninjauan lapangan dapat dilakukan untuk penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Penerbitan PKKPR dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.
Pertimbangan teknis pertanahan terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan.
Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
Jika kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.
Gubernur, bupati, atau wali kota menerbitkan PKKPR berupa keputusan:
Keputusan disetujui berupa:
Penerbitan PKKPR paling sedikit memuat:
Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak diterima.
Jika Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan KKPR untuk kegiatan berusaha dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, KKPR diterbitkan oleh Lembaga OSS .
Jika Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya tidak menerbitkan KKPR untuk kegiatan nonberusaha dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, KKPR diterbitkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
Menteri, gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data lokasi KKPR sesuai kewenangannya.
Gubernur, bupati, dan wali kota wajib melaporkan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data lokasi KKPR secara berkala sebelum tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya kepada Lembaga OSS dan Menteri atau sewaktu-waktu apabila diminta.
Pelaksanaan KKPR secara non-elektronik dilakukan dalam kondisi Sistem OSS atau sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri tidak dapat melayani proses penerbitan KKPR.
Pelaksanaan KKPR secara non-elektronik berlaku untuk:
Pelaksanaan KKPR secara non-elektronik dilakukan dengan tahapan:
Pendaftaran dilakukan oleh pemohon dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang.
Jika pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan berusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, pendaftaran disampaikan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi, kabupaten, atau kota.
Jika pelaksanaan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, pendaftaran disampaikan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau perangkat daerah yang membidangi urusan penataan ruang di provinsi, kabupaten, atau kota.
Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang melalui kajian yang selaras dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
Dalam melakukan penilaian Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dapat melibatkan Forum Penataan Ruang.
Jika pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan berusaha, KKKPR untuk kegiatan nonberusaha, dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, penilaian dokumen dilakukan oleh Forum Penataan Ruang melalui kajian yang selaras dengan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
Penerbitan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian.
Penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha, PKKPR untuk kegiatan nonberusaha, dan RKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan.
Jika penerbitan KKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau walikota, penerbitan dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota dengan memperhatikan hasil pembahasan kajian oleh Forum Penataan Ruang.
Jika penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha dan PKKPR untuk kegiatan nonberusaha telah didelegasikan kepada gubernur, bupati, atau wali kota, penerbitan dilakukan oleh gubernur, bupati, atau walikota dengan memperhatikan hasil pembahasan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh Forum Penataan Ruang.
Format Penerbitan KKPR tercantum dalam Lampiran I.
Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah sesuai dengan rencana tata ruang dan telah memiliki izin Pemanfaatan Ruang sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tidak memerlukan KKPR sampai masa berlaku izin pemanfaatan ruangnya habis.
Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menjadi objek pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: