Pelaksanaan SPPR

Profile

Perpres Nomor 51 Tahun 2014 Tentang RTR KSN Sarbagita

Provinsi Bali

  • Wilayah/Kawasan: BALI
  • Koordinator Pelaksana SPPR: Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang
  • Period Tahun Rencana: 2011 - 2027
  • Jangka Pelaksanaan SPPR Jangka Menengah: 5 Tahun ke-3
  • Tahun Pelaksanaan SPPR Jangka Menengah: 2021 - 2025
  • Status:

 

Graphs

Indikasi Program Utama 2021 - 2025

Indikasi Program Utama 2021 - 2025

 

 

SPPR Jangka Menengah

Perpres Nomor 51 Tahun 2014 Tentang RTR KSN Sarbagita

(%)

Tujuan 1. Mewujudkan Kawasan Perkotaan Sarbagita yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata bertaraf internasional, yang berjati diri budaya Bali berlandaskan Tri Hita Karana

0.00/100
Kebijakan 1.1. Pengembangan keterpaduan sistem pusat-pusat kegiatan yang mendukung fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata yang bertaraf internasional
0.00/100