Pelaksanaan SPPR

Profile

Perda Provinsi Sumsel No.11 Thn 2016 Tentang RTRWP Sumatera Selatan Tahun 2016-2036

Provinsi Sumatera Selatan

  • Wilayah/Kawasan: SUMATERA SELATAN
  • Koordinator Pelaksana SPPR: Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang
  • Period Tahun Rencana: 2016 - 2036
  • Jangka Pelaksanaan SPPR Jangka Menengah: 5 Tahun ke-2
  • Tahun Pelaksanaan SPPR Jangka Menengah: 2021 - 2025
  • Status:

 

Graphs

Indikasi Program Utama 2021 - 2025

Indikasi Program Utama 2021 - 2025

 

 

SPPR Jangka Menengah

Perda Provinsi Sumsel No.11 Thn 2016 Tentang RTRWP Sumatera Selatan Tahun 2016-2036

(%)

Tujuan 1. Mewujudkan Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Yang Produktif, Efisien dan Berkualitas Menuju Provinsi Unggul dan Terdepan Dengan Memanfaatkan Sumberdaya Alam Secara Berkelanjutan

0.00/100
Kebijakan 1.1. Menciptakan Keterpaduan Sistem Perkotaan
0.00/100
Kebijakan 1.2. Pengembangan infrastruktur utama wilayah yang dapat menjadi pengarah, pembentuk, pengikat, pengendali dan pendorong pengembangan wilayah untuk terwujudnya sistem kota-kota di Provinsi Sumatera Selatan.
0.00/100
Kebijakan 1.3. Pengembangan infrastruktur wilayah yang dapat menjadi pendorong pengembangan wilayah.
0.00/100
Kebijakan 1.4. Mendorong terlaksananya peran Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dalam mewujudkan pemerataan pertumbuhan wilayah dan sebaran penduduk.
0.00/100
Kebijakan 1.5. Memantapkan fungsi kawasan lindung pada kawasan yang memenuhi kriteria kawasan lindung
0.00/100
Kebijakan 1.6. Menjaga dan meningkatkan kualitas kawasan lindung.
0.00/100
Kebijakan 1.7. Meningkatkan produktifitas lahan tidur (lahan non produktif) serta meningkatkan produktivitas pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan guna menjaga ketahanan pangan Sumatera Selatan dan menjadikan Sumatera Selatan sebagai lumbung pangan nasional.
0.00/100
Kebijakan 1.8. Mengoptimalkan potensi lahan budidaya dan sumberdaya alam guna mendorong pertumbuhan sosial ekonomi di wilayah yang belum berkembang karena keterbatasan dayadukung dan dayatampung lingkungan.
0.00/100
Kebijakan 1.9. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan
0.00/100