Pelaksanaan SPPR

Profile

Perpres Nomor 51 Tahun 2014 Tentang RTR KSN Sarbagita

Keterangan
  • Wilayah/Kawasan: BALI
  • Koordinator Pelaksana SPPR: Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang
  • Period Tahun Rencana: 2011 - 2027
  • Jangka Pelaksanaan SPPR Jangka Pendek: (5 Tahun ke-3) Tahun ke-2
  • Tahun Pelaksanaan SPPR Jangka Pendek: 2023
  • Status:

 

Graphs

Priority Percentation 2023

Priority Clasification 2023

 

 

SPPR Jangka Pendek

Perpres Nomor 51 Tahun 2014 Tentang RTR KSN Sarbagita

(%)

Tujuan 1. Mewujudkan Kawasan Perkotaan Sarbagita yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata bertaraf internasional, yang berjati diri budaya Bali berlandaskan Tri Hita Karana

0.00/100
Kebijakan 1.1. Pengembangan keterpaduan sistem pusat-pusat kegiatan yang mendukung fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata yang bertaraf internasional
0.00/100