Priority Percentation 2023
Priority Clasification 2023
Perda Provinsi Sumsel No.11 Thn 2016 Tentang RTRWP Sumatera Selatan Tahun 2016-2036 |
(%) |
||||
---|---|---|---|---|---|
Tujuan 1. Mewujudkan Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Yang Produktif, Efisien dan Berkualitas Menuju Provinsi Unggul dan Terdepan Dengan Memanfaatkan Sumberdaya Alam Secara Berkelanjutan |
|||||
Kebijakan 1.1. Menciptakan Keterpaduan Sistem Perkotaan | |||||
Kebijakan 1.2. Pengembangan infrastruktur utama wilayah yang dapat menjadi pengarah, pembentuk, pengikat, pengendali dan pendorong pengembangan wilayah untuk terwujudnya sistem kota-kota di Provinsi Sumatera Selatan. | |||||
Kebijakan 1.3. Pengembangan infrastruktur wilayah yang dapat menjadi pendorong pengembangan wilayah. | |||||
Kebijakan 1.4. Mendorong terlaksananya peran Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dalam mewujudkan pemerataan pertumbuhan wilayah dan sebaran penduduk. | |||||
Kebijakan 1.5. Memantapkan fungsi kawasan lindung pada kawasan yang memenuhi kriteria kawasan lindung | |||||
Kebijakan 1.6. Menjaga dan meningkatkan kualitas kawasan lindung. | |||||
Kebijakan 1.7. Meningkatkan produktifitas lahan tidur (lahan non produktif) serta meningkatkan produktivitas pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan guna menjaga ketahanan pangan Sumatera Selatan dan menjadikan Sumatera Selatan sebagai lumbung pangan nasional. | |||||
Kebijakan 1.8. Mengoptimalkan potensi lahan budidaya dan sumberdaya alam guna mendorong pertumbuhan sosial ekonomi di wilayah yang belum berkembang karena keterbatasan dayadukung dan dayatampung lingkungan. | |||||
Kebijakan 1.9. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan |